MA akhirnya mengabulkan PK Angelina Sondakh sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, Angelina Sondakh tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12a jo pasa 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada PK kali ini, Angelina Sondakh juga mendapat kekurangan uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS, subsider satu tahun penjara.
5. Bisa Bebas pada Maret 2022
Kini setelah menjalani masa pidana 10 tahun, Angelina Sondakh bisa keluar dari penjara pada Maret 2022.
Demikian dikatakan Kepala Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham), Rika Aprianti, saat dihubungi, Selasa (1/3/2022).
"InsyaAllah diperkirakan bulan Maret bisa keluar," ucap Rika.
Namun, status Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas dari penjara.
Selama menjalani pidana, kata Rika, Angelina Sondakh menerima remisi 3 bulan yang disebut remisi dasawarsa.
"Itu diberikan setiap 10 tahun sekali, semua warga binaan mendapatkan remisi itu," katanya.
Rika mengatakan, Angelina Sondakh akan menjalani cuti menjelang bebas pada Maret 2022.
Cuti menjelang bebas itu akan dijalani Angelina Sondakh di luar penjara selama tiga bulan.
Meski sudah di luar penjara, Angelina Sondakh tetap akan dibimbing petugas pemasyarakatan.
6. Trauma dengan Politik
Menurut kuasa hukum Angelina Sondakh, Krisna Murti, kliennya disebut tidak tertarik lagi dengan politik.
"Dia (Angelina Sondakh) bilang, 'Mas Krisna bisa enggak ngomong yang lain jangan ngomong politik' gitu," ucap Krisna Murti.
"Karena saya tahu Mbak Angie dari entertaint dan mewarnai panggung politik. Ya saya juga menanyakan rencana ke depannya apa dari dia setelah bebas nanti," kata Krisna.
"Katanya dia, 'saya trauma terhadap politik. Saya enggak mau lagi ke dunia politik' gitu," ungkap Krisna.
GridPop.ID (*)