Find Us On Social Media :

Terpisah Jarak Tak Bisa Bertemu Langsung, Reza Artamevia Bahagia Sambut Kepulangan Angelina Sondakh Lewat Cara Ini: Selamat Datang di Rumah Mommy Angie

By Lina Sofia, Jumat, 4 Maret 2022 | 13:01 WIB

Reza Artamevia pada Angelina Sondakh

Angelina ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet pada 3 Februari 2012 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Angelina Sondakh masih berstatus sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat sekaligus anggota Badan Anggaran DPR.

Awalnya, Angelina Sondakh divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan dikenakan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Akan tetapi, dalam perjalanan kasus hukum yang menjerat Angelina Sondakh di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman ibu satu anak itu.

Akhirnya, Angelina Sondakh diputuskan menjalani hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta.

Baca Juga: Miliki Ibu Mantan Napi, Angelina Sondakh Takut Keanu Massaid Membencinya: Gue yang Berbuat Anak Gue Jadi Korban

GridPop.ID (*)