Angelina ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet pada 3 Februari 2012 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Angelina Sondakh masih berstatus sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat sekaligus anggota Badan Anggaran DPR.
Awalnya, Angelina Sondakh divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan dikenakan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Akan tetapi, dalam perjalanan kasus hukum yang menjerat Angelina Sondakh di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman ibu satu anak itu.
Akhirnya, Angelina Sondakh diputuskan menjalani hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta.
GridPop.ID (*)