GridPop.ID - Angelina Sondakh kini resmi bebas dari hukuman 10 tahun pada Selasa (3/3/2022).
Setelah bebas, Angelina Sondakh pun langsung menemui anak-anaknya Keanu Massaid dan Aaliyah Massaid.
Setelah itu dia pun segera melakukan ziarah ke makam suaminya Adjie Massaid.
Keluarnya mantan Puteri Indonesia 2001 ini pun disambut baik oleh mantan istri Adjie Massaid, Reza Artamevia.
Dilansir dari Wartakotalive.com, mereka melakukan panggilan video (video call) melalui gawai milik pelantun "Berharap Tak Berpisah" di hari yang sama.
Pasalnya Reza Artamevia kini tengah berada di wilayah Palanro, Maltas, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
"Welcome home, Mommy Angie," tulis Reza Artamevia di unggahan Insta Story.
Dalam video tersebut terlihat Angelina Sondakh tampak bahagia dengan tawa di wajahnya.
Bukan hanya satu unggahan saja, Reza pun mengunggah sebuah foto video call dengan Angelina Sondakh.
Pada foto kedua Reza membubuhkan tulisan "Grateful" yang memiliki arti bersyukur.
Reza Artamevia bahkan langsung menghubungi Angelina Sondakh melalui telepon.
"Alhamdulillah, selamat datang di rumah mommy Angie," tulis Reza Artamevia di cerita Instagramnya, Kamis.
Di unggahan itu Reza Artamevia juga memasang lagu Opick yang berjudul Alhamdulillah.
Aaliyah Massaid mengunggah ulang momen ibunya saat berkomunikasi dengan Angelina Sondakh melalui video call itu.
Diberitakan Banjarmasin Post, Angelina Sondakh keluar lapas sekitar pukul 06.30 WIB.
Angelina Sondakh tampak berpakaian rapi dengan mengenakan outer berwarna merah muda dan celana ungu.
Ibu sambung Aaliyah Massaid itu juga mengenakan kerudung bercorak.
Di momen kebebasannya itu, Angelina Sondakh juga terlihat menangis sembari menyampaikan perkataan maaf.
Angelina Sondakh kemudian meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu dengan menumpangi mobil berwarna hitam.
Istri mendiang Adjie Massaid ini mulai menjadi tahanan Lapas Pondok Bambu sejak 27 April 2012.
Mantan anggota DPR ini terbukti bersalah atas kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2011 di Palemban
Angelina ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet pada 3 Februari 2012 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Angelina Sondakh masih berstatus sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat sekaligus anggota Badan Anggaran DPR.
Awalnya, Angelina Sondakh divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan dikenakan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Akan tetapi, dalam perjalanan kasus hukum yang menjerat Angelina Sondakh di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman ibu satu anak itu.
Akhirnya, Angelina Sondakh diputuskan menjalani hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta.
GridPop.ID (*)