Find Us On Social Media :

Statusnya Sebagai Crazy Rich Medan Luntur, Kondisi Indra Kenz Usai Jadi Tahanan Disorot, Wajah Melasnya Saat Tak Lagi Pakai Baju Branded Jadi Perhatian

By Luvy Octaviani, Senin, 7 Maret 2022 | 10:02 WIB

Indra Kenz

GridPop.ID - Indra Kenz yang dulu dikenal sebagai salah seorang Crazy Rich Medan karena memiliki kekayaan melimpah kini masih terus jadi pusat perhatian.Pasalnya, Indra Kenz kini harus terima nasib jadi tersangka usai terjerat kasus pencucian uang melalui aplikasi binomo.Setelah menjadi tersangka, gaya glamor Indra Kenz pun hilang.Bahkan, kondisinya setelah jadi tahanan disorot.Wajahnya pun tampak melas saat memakai baju tahanan usai status Crazy Rich Medannya luntur.Dilansir dari laman tribunnewsmaker.com, potret Indra Kenz sang crazy rich yang kini menjadi tahanan pun mendadak viral di media sosial.Terlihat dari raut wajah yang nelangsa setelah dinyatakan sebagai tahanan baru di Bareskrim Polri.Dalam foto yang diunggah akun instagram @Makassar_info, Crazy rich itu mengenakan seragam orange dan bawahan celana pendek putih serta wajah yang ditutupi masker hitam.

Baca Juga: HEBOH Angelina Sondakh Bebas, Sunan Kalijaga Wanti-wanti Para Seleb Tanah Air yang Hendak Terjun ke Dunia Politik, Singgung Soal Contoh

Meski di tutupi masker, wajah Indra Kenz nampak pasrah serta lesu tak berdaya mendapati hukuman atas kasus yang menjeratnya.Disamping itu, beberapa orang yang mendamping Indra Kenz di sebelah kanan dan kiri.Dua orang ujung kanan dan kiri mengenakan seragam polisi serta 3 orang lainnya berkemeja.Belum diketahui pasti siapa saja, Namun diduga kuat mereka merupakan penyidik Bareskrim Polri.Diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam di Bareskrim Polri, Kamis (24/5) pukul 13.30 sampai dengan 20.10 WIB.Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan akan menyita sejumlah barang bukti aset milih Indra Kenz.Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Mulan Jameela Bakal Dicerai? Bak Kena Karma Usai Geser Posisi Maia Estianty, Ahmad Dhani Kini Didekati Wanita Lain!

Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 378 Jo Pasal 5 KUHP."Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan.Terkait penetapan Indra Kenz sebagai tersangka, polisipun turut menyita asetaset kekasih Vanessa Khong ini.Dilansir dari laman kompas.com, direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan sejumlah aset Indra Kenz yang akan disita oleh penyidik. Sejumlah aset tersebut yaitu: 1. Mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru 2. Mobil Ferrari California tahun 2012 3. Rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara seharga Rp 6 miliar 4. Rumah di Medan seharga Rp 1,7 miliar

Baca Juga: Jadi Tuan Tanah dengan Aset Rp 36 Miliar, Intip Megahnya Istana Pangeran Cikeas, Fasilitas di Rumah Ibas Yudhoyono Bikin Mata Terbelalak!

5. Rumah di Tangerang 6. Unit apartemen di Medan seharga Rp 800 juta 7. 4 rekening atas nama Indra Kesuma 8. Rekening Jenius atas nama Indra Kesuma Berdasarkan penuturan Whisnu, saat ini penyidik sedang melakukan proses untuk menyita aset milik Indra Kenz. Penyitaan nantinya akan dilakukan pihak kepolisian setelah mendapat izin dari kementerian, lembaga, dan Pengadilan Negeri setempat. “Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan men-tracing aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya,” terang Whisnu, dilansir dari Kompas.com, (4/3/2022). Bareskrim sendiri telah mengajukan surat persetujuan penyitaan aset kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Korlantas Polri, serta Pengadilan.GridPop.ID (*)