GridPop.ID - Pemburuan pemilik aplikasi berkedok trading binary option, Binomo, akhirnya menemukan titik terang.
Seperti yang diberitakan Kompas.com, setelah ditetapkannya affiliator Binomo Indra Kenz sebagai tersangka pada 24 Februari 2022, keberadaan pemilik Binomo tengah diburu polisi.
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Pihaknya menegaskan akan mendalami pemilik hingga pengurus aplikasi Binomo.
Bareskrim Polri akan melakukan penyelidikan terhadap kegiatan usaha berskema binary option lainnya yang merugikan masyarakat, dan tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Polisi pastikan kejar semua binary option lainnya agar hukum tak tebang pilih," ujarnya, Sabtu (19/2/2022).
Penelusuran pemilik aplikasi investasi bodong berkedok trading binary option Binomo akhirnya menemukan titik terang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami tersebut.
Ada dugaan pemiliknya berada di Indonesia.
"Terkait Binomo tersebut kami sedang berkoordinasi dengan PPATK dan ada dugaan bahwa Binomo tersebut adanya di Indonesia,"
"Pemilik ada di Indonesia" ujar Whisnu di Jakarta, Kamis (10/3), dikutip dari Tribunnews.com.
Ia menuturkan, pihaknya menelusuri pemilik Binomo tersebut melalui perusahaan payment gateway di Binomo.
"Kami masih dalami, kami mencoba lewat payment gatewaynya karena ada pelaku lain di luar Indra Kenz," kata Whisnu.
Indra diduga tutupi pemiilik Binomo
Selama proses pemeriksaan terhadap Indra Kenz, Whisnu menduga Indra menutupi identitas pengelola dan pemilik platform aplikasi Binomo.
Whisnu mengatakan, Indra mengaku tidak mengenal siapa dalang di balik aplikasi berkedok trading binary option itu.
“(Platform) Binomo itu dia (Indra) mengatakan, si Indra Kenz itu, dia mengatakan dia tidak kenal, dia menutupi,” kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (1/3/20222).
Hal yang sama juga pernah disampaikan oleh kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa pada 18 Februari 2022.
Barang mewah diduga pinjaman
Terkait Indra Kenz sendiri, Whisnu mengungkap bahwa jam tangan hingga barang- barang mewah milik Indra Kenz diduga hanya pinjaman.
Dugaan tersebut muncul setelah penyidik melakukan inventarisasi aset milik Indra Kenz. Namun hal ini masih didalami oleh pihak kepolisian.
"Terkait barang-barang yang jam tangan kemudian benda-benda berharga lainnya, kami dalami apakah itu milik saudara IK atau dia bersifat pinjam saja,"
"Itu yang menjadi aset yang kita sita terkait IK," ujar Whisnu.
GridPop.ID (*)