Keduanya harus mempertanggungjawabkan semua perbuatan mereka yang diduga telah menipu dan merugikan ratusan orang lewat aplikasi Binomo dan Quotex.
Dari kasus ini, masyarakat seharusnya belajar untuk lebih bijak dalam memilih instrumen investasi yang aman dan sesuai profil risikonya masing-masing.
Kekayaan instan yang didapat untuk menjadi seorang sultan seharusnya sudah bukan lagi tujuan.
Terkait hal itu, dikutip dari Tribun Seleb, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengultimatum siapa pun yang pernah menerima aliran dana dari tersangka kasus penipuan untuk melapor ke polisi.
Sebab, Indra Kenz dan Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option, yang telah merugikan banyak orang.
Keduanya dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ada dugaan bahwa aliran dana yang diperoleh dari Indra Kenz dan Doni Salmanan merupakan hasil kejahatan.
"Kalau dia tidak melaporkan dan terindikasi jejaknya berperan aktif, ya mau tidak mau akan kami tetapkan yang bersangkutan sebagai bagian dari para pelaku," ujar Agus di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Namun demikian, Agus memahami bahwa tak semua pihak yang menerima aliran dana itu mengetahui dana tersebut berasal dari hasil kejahatan Indra Kenz dan Doni Salmanan.
GridPop.ID (*)