GridPop.ID - Belakangan nama Doni Salmanan dan Indra Kenz sedang menjadi sorotan publik.
Pria yang kerap dijuluki Crazy Rich ini resmi ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penipuan trading binary option Binomo dan Quotex.
Sebelum terjerat kasus ini, Indra Kenz dan Doni Salmanan dikenal sebagai sultan karena harta kekayaan mereka yang berlimpah.
Keduanya juga kerap disebut-sebut sebagai crazy rich karena uang yang dimilikinya dianggap sudah tak masuk akal oleh masyarakat biasa.
Dilansir dari Tribun Seleb, Doni Salmanan diduga melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Doni Salmanan juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Ia menuturkan Dony Salmanan terancam pasal berlapis terkait kasus tersebut.
"Yang bersangkutan dijerat beberapa pasal berlapis ada UU ITE, ada KUHP, ada UU TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa(9/3/2022).
Ramadhan mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Media sosial menjadi saksi bagaimana Indra Kenz dan Doni Salmanan kerap memamerkan harta kekayaan mereka kepada para pengikutnya.
Status keduanya sebagai sultan pun sekarang mulai meredup seiring disitanya semua aset kekayaan mereka oleh pihak kepolisian.
Dilansir dari Kompas.com, Polisi diketahui sudah menyita aset Indra Kenz senilai Rp 43,5 miliar dari total Rp 57,2 miliar.
Beberapa aset tersebut termasuk deretan mobil mewah yang dibeli Indra diduga hasil dari penipuan di Binomo.
Hal serupa juga dilakukan terhadap kekayaan milik Doni Salmanan.
Belum lama ini, polisi menyita sejumlah motor gede hingga mobil milik pria asal Bandung tersebut.
Salah satunya adalah mobil Porsche 911 Carrera berwarna biru yang dibeli Doni Salmanan dari Arief Muhammad seharga Rp 4 miliar.
Mobil tersebut terbilang langka karena hanya ada empat unit di Indonesia.
Kisah perjalanan hidup inspiratif Indra Kenz dan Doni Salmanan yang bermula dari orang miskin hingga dicap menjadi sultan kini memasuki babak baru, from sultan to rutan.
Keduanya harus mempertanggungjawabkan semua perbuatan mereka yang diduga telah menipu dan merugikan ratusan orang lewat aplikasi Binomo dan Quotex.
Dari kasus ini, masyarakat seharusnya belajar untuk lebih bijak dalam memilih instrumen investasi yang aman dan sesuai profil risikonya masing-masing.
Kekayaan instan yang didapat untuk menjadi seorang sultan seharusnya sudah bukan lagi tujuan.
Terkait hal itu, dikutip dari Tribun Seleb, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengultimatum siapa pun yang pernah menerima aliran dana dari tersangka kasus penipuan untuk melapor ke polisi.
Sebab, Indra Kenz dan Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option, yang telah merugikan banyak orang.
Keduanya dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ada dugaan bahwa aliran dana yang diperoleh dari Indra Kenz dan Doni Salmanan merupakan hasil kejahatan.
"Kalau dia tidak melaporkan dan terindikasi jejaknya berperan aktif, ya mau tidak mau akan kami tetapkan yang bersangkutan sebagai bagian dari para pelaku," ujar Agus di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Namun demikian, Agus memahami bahwa tak semua pihak yang menerima aliran dana itu mengetahui dana tersebut berasal dari hasil kejahatan Indra Kenz dan Doni Salmanan.
GridPop.ID (*)