GridPop.ID - Bulan Ramadhan 2022 sudah didepan mata.
Umat muslim di seluruh dunia pun mulai mempersiapkan diri menyambut bulan penuh berkah ini.
Bulan suci Ramadhan merupakan salah satu bulan mulia yang mana dipercaya memberikan berkah yang berlipat ganda.
Tak heran jika umat muslim berlomba-lomba untuk beribadah dan berbuat mulia demi mengumpulkan pahala.
Namun miris, disaat yang lain tengah sibuk memperbaiki diri, sepasang pria dan wanita yang tidak terikat pernikahan ini justru melakukan hal-hal yang tidak pantas.
Pasangan haram berinisial HA (38) dan FSN (21) ini justru terciduk berbuat mesum.
Melansir pemberitaan GridPop.ID sebelumnya, kejadian memalukan itu terjadi di Banda Aceh pada 2021 silam.
Tindak tanduk pasangan bukan suami istri itu terkuak usai keduanya berhasil digerebek warga pada Minggu (18/4/2021).
Pasangan ini digerebek pemilik kost dan warga Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh sekitar pukul 12.30 WIB.
Akibatnya, pasangan yang melakukan hubungan terlarang ini pun dimandikan air comberan oleh warga.
Mereka diminta jongkok di tepi parit kecil, lalu dimandikan dengan air comberan.
Hukuman ini merupakan bentuk kekesalan warga, dimana kedua pasangan selingkuh tersebut dianggap sudah mengotori desa mereka.
Apalagi perbuatan tak terpuji itu dilakukan di Bulan Suci Ramadhan di saat masyarakat sedang bersuka ria melipatgandakan amalan dan pahalanya.
Justru yang dilakukan HA, pria asal Pidie Jaya dan FSN, wanita asal Kudus, Jawa Tengah, perbuatan yang paling tercela.
Ditambah lagi, perbuatan tercela itu disebut-sebut sudah berulang kali dilakukan oleh keduanya.
Keduanya dimandikan air comberan terlihat dari video singkat berdurasi 13 detik yang beredar luas dari satu grup ke grup WhatsApp lainnya yang ikut diterima Serambinews.
Pada saat dimandikan HA, pria yang sudah memiliki istri dan dua anak-anaknya yang saat ini ada di Pidie Jaya, masih mengenakan baju lengan panjang mengenakan kain sarung kotak-kotak.
Sementara FSN, wanitanya masih mengenakan piyama.
Belakangan 'pasangan haram' yang diketahui sudah memiliki pasangan masing-masing tersebut, berinisial HA (38) asal Jangka Buya, Pidie Jaya dan FSN (20) wanita asal Kudus, Jawa Tengah.
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko SSTP MSi, didampingi Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSosI, mengatakan penggerebekan pasangan selingkuh tersebut, berawal dari kecurigaan warga setempat.
Lalu, menyampaikan perihal tersebut kepada pemilik kost.
Sehingga dilakukan pengintaian dan dilanjutkan penggerebekan yang dilakukan bersama warga setempat, setelah hal itu terbukti.
Pada saat penggerebek tersebut, keduanya masih berada dalam satu kamar kost yang dikontrak oleh wanita FSN.
Pemilik kost dan warga setempat langsung melaporkan penggerebekan tersebut kepada Petugas WH Kota Banda Aceh.
Kepada penyidik WH, tambah Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Zakwan SHi.
Keduanya mengaku sudah melakukan hubungan suami istri sebelum waktu imsak.
Bahkan mereka sudah melakukan hubungan haram tersebut lebih dari dua kali sebelum sahur.
"Pada saat digerebek wanita FSN mengaku berpuasa," kata Zakwan.
Dari pengakuan HA, dia menyusup masuk ke kosan selingkuhannya FSN itu sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Lalu, hubungan terlarang itu pun mulai dilakukan.
Mirisnya lagi, kata Zakwan, si pria HA sudah memiliki istri dan dua orang anak yang saat ini ada di kampung halamannya, Pidie Jaya.
Begitu juga dengan FSN, memiliki suami di Kudus Jawa Tengah yang sudah ditinggal pergi kurang lebih lima bulan ditinggal.
Keduanya pun lantas ditahan dan dititipkan ke sel Kantor Satpol PP dan WH Provinsi Aceh guna penyidikan lebih lanjut.
GridPop.ID (*)