GridPop.ID - Kelakuan bejat seorang guru agama di salah satu SD Negeri di Kabupaten Tapanuli Utara akhirnya terungkap juga.
SH dilaporkan telah melakukan pencabulan anak di bawah umur terhadap muridnya sendiri.
Begini kronologi dan akal bulus guru agama ini untuk lancarkan aksinya.
Melansir dari Tribun Medan, SH yang berstatus sebagai guru PNS di salah satu SD tersebut dilaporkan pada Jumat (18/3/2022) di SPKT Polres Taput.
Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Taput, dimana setelah mendapat pemberitahuan dari anaknya yang masih berumur 12 tahun siswa.
Korban tersebut sebagai pelajar di sekolah tempat pelaku mengabdi.
Korban menceritakan kepada ibunya, bahwa sekitar bulan Desember 2021 guru nya bernisial SH memeluk korban dan memegang payudaranya dengan alasan agar semakin besar.
Setelah itu korban dikasih diberi uang Rp 2 ribu untuk jajan.
Kejadian tersebut terjadi di ruang kelas IV dimana saat korban disuruh oleh gurunya membawa teh manis disaat tidak ada orang lain di kelas tersebut.