Seorang pria paruh baya kembali ditangkap polisi setelah mencabuli anak di bawah umur di Kota Bandar Lampung, Lampung.
Pelaku adalah residivis 10 kasus yang sama pada 30 tahun lalu di Provinsi Bengkulu.
Pelaku ditangkap oleh anggota Reskrim, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Karang Barat dan Babinsa Kodim 041 Bandar Lampung pada Selasa (22/3/2022) sore.
"Kita amankan satu orang pelaku tindak pidana pencabulan dengan korban anak di bawah umur," kata Galih di Mapolsek Tanjung Karang Barat, Rabu (23/3/2022).
Menurut Galih, pelaku ditangkap setelah korban berinisial A (7), warga Kecamatan Langkapura mengadu kepada orangtuanya bahwa pelaku meraba payudaranya.
Sandy menuturkan, peristiwa itu terjadi ketika korban bermain di depan rumah kontrakan pelaku.
GridPop.ID (*)