GridPop.ID - Indra Kenz akhirnya muncul di hadapan publik dengan mengenakan baju oren.
Indra Kenz dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Bareskrim Polri pada, Jumat (25/3/2022).
Tersangka kasus penipuan berkedok investasi melalui Binomo tersebut minta maaf pada masyarakat.
Kendati demikian, Indra tak mengakui jika dirinya adalah seorang afiliator.
Dilansir dari Tribun Seleb, pemilik nama Indra Kesuma tersebut megaku mulai kenal dengan Binomo sejak 2018.
Setelah itu, ia mengikuti pelatihan dan membuat konten di kanal YouTube-nya terkait Binomo.
Dari situ, Indra bisa dikenal sampai saat ini.
Indra memang meminta maaf pada publik, namun sama sekali dirinya tak mengaku bersalah dalam kasus penipuan ini.
"Pada kesempatan kali ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya yang mengenal dunia trading."
"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain apalagi sampai menipu.
Karena orangtua saya tidak pernah mengajarkan saya menipu.
Tapi sayang sekali hal ini harus terjadi," ucap Indra.
Lebih lanjut, Indra akan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tentunya saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada," tandasnya.
Terkait pernyataan Indra yang enggan mengaku bersalah, pihak kepolisian menerangkan tak mempermasalahkannya.
Indra Kenz juga menghilangkan barang bukti atau barbuk berupa laptop dan ponsel sehingga menghambat proses penyidikan.
"Masalah pengakuan, kami penyidik tidak mengejar itu, kami mengejar alat bukti lain masih ada keterangan saksi kemudian data-data," Kasubid II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kusuma dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022).
Chandra Sukma lantas menambahkan, keterangan dari Indra tersebut tidak ada nilai dalam hal penyidikan.
Baca Juga: Indra Kenz Terancam Dimiskinkan dan Dipenjara 20 Tahun, Sang Kekasih Vanessa Khong Isyaratkan Putus
"Silakan berkelit atau pun apa itu hak tersangka dan kewenangan kami membuktikan itu semua," ucapnya.
Dilansir dari Kompas.com, sebelumnya Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengungkap bahwa Indra telah menutupi segala informasi terkait Binomo.
"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada polisi," kata Whisnu dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Dia menghilangkan bukti handphone-nya, dia menghilangkan bukti laptop-nya. Bahkan dia menyampaikan pada penyidik, bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa, bukan perekrut," lanjut Whisnu.
Bahkan saat ditanya soal Binomo, Indra mengaku tak tahu dan tak mengenal adanya Binomo.
Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Indra Kenz terkena Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indra juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
GridPop.ID (*)