Dilansir dari Tribun Style, meski begitu Adam menilai ada sejumlah kejanggalan yang terjadi pada kasusnya.
Pertama, dia baru dilaporkan pada 27 Januari 2022, namun tanpa diperiksa sebagai saksi, dia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Dia melanjutkan, Bareskrim Polri pun menetapkannya sebagai tersangka pada 1 Februari 2022.
“Itu durasinya, dengan waktu 5 hari, jadi kasus UU ITE tercepat mungkin,” ucapnya.
Kedua, Adam mengatakan bahwa dirinya diminta menandatangani BAP dengan keterangan 50 pertanyaan.
“Tetapi ketika (proses) BAP, saya hanya ditanya beberapa pertanyaan saja dan didampingi lawyer dari Bareskrim yang setelah 5 menit BAP, lawyer itu tertidur lelap sampai BAP selesai,” kata Adam.
Tak sampai di situ, ia juga menyinggung soal alasan penahanannya yang disebut agar dirinya tak menghilangkan barang bukti.
“Padahal, semua alat bukti saya, iPhone dua unit, sudah diserahkan, lalu apa alasan saya ditahan?,” lanjutnya.
Terakhir, menurut Adam Deni kasusnya adalah wujud pembungkaman publik.
“Saya menganggap wakil rakyat mengkriminalisasi rakyat, dan saya tidak merasa ditangkap dan ditahan tapi saya merasa sedang dibungkam,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, Adam dan terdakwa lainnya, yaitu Ni Made Dwita Anggari, disebut berniat untuk menyebarkan informasi pribadi Ahmad Sahroni.
Dokumen yang diperkarakan adalah pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni melalui Dwita.
Keduanya didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
GridPop.ID (*)