Aksi bejat J pun tercium warga setempat dan akhirnya melaporkannya ke polisi.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono, melalui Paur Humas Ipda Eddy Soebandi menjelaskan, sebelum kejadian, AAK menjemput korban di rumahnya di Kecamatan Alas.
Pelaku dan korban akhirnya dibawa ke markas Polres Sumbawa Barat untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan polisi pun menguak faktanya.
Awalnya pelaku mengajak korban ke Pantai Pasir Putih, di Kecamatan Poto Tano dan duduk-duduk di pantai tersebut.
Selang beberapa saat, pelaku mengajak korban masuk ke kamar mandi. AAK mengajak korban bersetubuh layaknya suami istri.
"Saat melakukan aksi persetubuhan itu keduanya dipergoki J alias Oyon," kata Ipda Eddy Soebandi, Kamis (25/3/2021).
Setelah dipergoki J alias Oyon, AAK langsung mengenakan pakaian dan melarikan diri meninggalkan lokasi. Si kakek harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus serupa pun pernah terjadi di Provinsi Sulawesi Barat. Seorang kakek tega mencabuli bocah perempuan yang baru berusia 13 tahun.
Diberitakan GridPop.ID, pelaku yang berinisial NR (70) menggunakan modus pura-pura menyambangi kediaman kakek korban. Usai tiba di lokasi, pelaku melihat korban masuk kamar.