Find Us On Social Media :

Lihat Korban Tak Pakai Celana, Kakek 51 Tahun Ikut Cabuli Gadis Remaja yang Kepergok Enak-enak Bareng Pacar di Kamar Mandi

By Andriana Oky, Senin, 28 Maret 2022 | 13:42 WIB

ilustrasi pelecehan seksual

GridPop.ID - Seorang kakek di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat terpaksa menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi.

Kakek tersebut terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis remaja.

Tindakan bejat J alias Oyon ini berawal tatkala dirinya memergoki sepasang remaja tengah berbuat mesum di sekitaran Pantai pasir Putih, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.

Melansir TribunBatam.id diungkapkan insiden ini terjadi pada bulan Maret tepatnya 24 Maret 2021 silam pukul 10.00 WITA.

Kala itu Oyon menciduk sepasang remaja yang tengah berbuat mesum di kamar mandi.

Melihat sosok Oyon, sosok pria berinisial AAK (14) kabur meninggalkan teman wanitanya yang berinisial DA (16).

Korban ditinggalkan teman prianya dalam posisi terlentang tanpa busana. Melihat hal tersebut, Oyon justru meggunakan kesempatan tersebut untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Awalnya ia meminta imbalan kepada korban untuk melayaninya agar aksi mereka tidak dilaporkan ke warga setempat.

Oyon menyuruh korban melayaninya layaknya suami istri di atas berugak di sekitar pantai. Korban sempat menolak, namun pelaku J mengancamnya menggunakan senjata tajam.

Baca Juga: Nekat Berbuat Mesum di Bulan Ramadhan, Pasangan Haram di Aceh Basah Kuyup Dimandikan Air Comberan

Aksi bejat J pun tercium warga setempat dan akhirnya melaporkannya ke polisi.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono, melalui Paur Humas Ipda Eddy Soebandi menjelaskan, sebelum kejadian, AAK menjemput korban di rumahnya di Kecamatan Alas.

Pelaku dan korban akhirnya dibawa ke markas Polres Sumbawa Barat untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan polisi pun menguak faktanya.

Awalnya pelaku mengajak korban ke Pantai Pasir Putih, di Kecamatan Poto Tano dan duduk-duduk di pantai tersebut.

Selang beberapa saat, pelaku mengajak korban masuk ke kamar mandi. AAK mengajak korban bersetubuh layaknya suami istri.

"Saat melakukan aksi persetubuhan itu keduanya dipergoki J alias Oyon," kata Ipda Eddy Soebandi, Kamis (25/3/2021).

Setelah dipergoki J alias Oyon, AAK langsung mengenakan pakaian dan melarikan diri meninggalkan lokasi. Si kakek harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus serupa pun pernah terjadi di Provinsi Sulawesi Barat. Seorang kakek tega mencabuli bocah perempuan yang baru berusia 13 tahun.

Diberitakan GridPop.ID, pelaku yang berinisial NR (70) menggunakan modus pura-pura menyambangi kediaman kakek korban. Usai tiba di lokasi, pelaku melihat korban masuk kamar.

Baca Juga: Teriakan Suami di Gresik Gagalkan Aksi Mesum Sang Istri dengan Kolor Ijo, Begini Kronologinya yang Bikin Gempar Satu Desa!

Bak kesempatan dalam kesempitan, si kakek cabul mengikuti korban masuk ke dalam kamar.

Di sana pelaku memaksa korban untuk menuruti nafsu bejatnya. Pelaku berusaha melepas pakaian korban sebelum melancarkan aksinya.

Beruntungnya aksi tersebut cepat diketahui oleh nenek korban yang berada di rumah. Aksinya berhasil digagalkan, NR digelandang ke Mapolres Polman, Sulawesi Barat.

Pelaku disangka dengan pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E undang-u ndang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomo 1 Tahun 2016.

Tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Digilir 3 Siswa Prianya Bergantian, Guru Wanita Ini Hamil hingga Bingung Siapa Ayah Biologis Bayinya, Endingnya Bikin Geleng-geleng Kepala!