Find Us On Social Media :

Bekas Merah di Leher Jadi Bukti, Pria Tua Bangka Nekat Sodomi Bocah TK hingga 8 Kali Berdalih Mandikan Korban, Faktanya Bikin Geger Sekampung

By Ekawati Tyas, Selasa, 29 Maret 2022 | 15:42 WIB

Ilustrasi korban sodomi.

Dilansir dari Tribunnews.com, salah seorang tetangga yang bernama Aris mengatakan bahwa pelaku adalah seorang warga perantau yang bekerja sebagai buruh pembuatan tas di wilayah Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

"Pelaku di Tasiknya ngontrak dan bekerja," tambah Aris, salah seorang warga sekitar kejadian.

Diberitakan sebelumnya bahwa SBL kepergok menyodomi bocah laki-laki yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK) pada 9 Maret 2022.

Pelaku tiap beraksi memberi imbalan uang mulai dari Rp 2 ribu sampai Rp 10 ribu.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah beraksi sebanyak delapan kali.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tasikmalaya AKP Agung Tri Poerbowo menerangkan bahwa pelaku telah diamankan di sel tahanan.

Perbuatan pelaku dilakukan di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, kepada korban yang merupakan anak tetangga dari pelaku.

Baca Juga: Netizen Bertindak Kejahatan Terkuak! Duda di Bekasi Cabuli Bocah Laki-laki Penyandang Autisme dan Beri Rp 15 Ribu untuk Tutup Mulut, Motif Aksi Bejat Pelaku Bikin Emosi

“Benar, kami semalam mengamankan seorang kakek yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak berusia 5 tahun,” jelas Agung kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Lebih lanjut, pelaku nyaris diamuk masa saking emosinya dengan ulah si kakek.

"Pelaku mau diamuk oleh warga. Kami langsung ke TKP dan mengamankannya ke Mapolresta Tasikmalaya semalam,” ujar dia.

Pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Maksimal ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Kita masih lakukan pemeriksaan saksi-saksi juga ya kang," ungkapnya.

GridPop.ID (*)