GridPop.ID - Seorang kakek di Mangkubumi, Kota Tasikmalaya nekat sodomi bocak laki-laki yang berusia 5 tahun.
Kakek bejat berinisial SBL (66) tersebut diketahui berasal dari Medan, Sumatera Utara.
Dilansir dari Kompas.com, modus si kakek yaitu mengajak korban mandi dengan alasan orang tua si bocah yang merupakan tetangganya itu belum pulang kerja.
Akibat tingkah bejat pelaku, korban merasa kesakitan setelah disodomi.
"Saat diketahui kejadian itu, korban diajak mandi di kontrakannya dan terjadi perbuatan asusila oleh pelaku ke korban di kamar mandinya," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tasikmalaya, AKP Agung Tri Poerbowo, kepada wartawan di kantornya, Jumat (11/3/2022).
Kecurigaan orang tua korban muncul ketika melihat leher si anak memerah saat ditemukan di kontrakan pelaku.
"Orang tua korban saat pulang kerja mencari anaknya dan diketahui sedang di kontrakan pelaku.
Orang tua curiga anaknya ada merah berbekas di lehernya dan menanyai anaknya," lanjut Agung.
Kecurigaan orang tua korban kian kuat lantaran banyaknya bekas tanda merah di leher si bocah.
Kemudian korban mengaku mengalami tindak asusila oleh si kakek yang terhitung sudah delapan kali terjadi, bahkan sejak beberapa bulan belakangan.
"Korban mengaku dengan polosnya ke orangtuanya, dan langsung melaporkan kejadian ini," tambahnya.
Dilansir dari Tribunnews.com, salah seorang tetangga yang bernama Aris mengatakan bahwa pelaku adalah seorang warga perantau yang bekerja sebagai buruh pembuatan tas di wilayah Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
"Pelaku di Tasiknya ngontrak dan bekerja," tambah Aris, salah seorang warga sekitar kejadian.
Diberitakan sebelumnya bahwa SBL kepergok menyodomi bocah laki-laki yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK) pada 9 Maret 2022.
Pelaku tiap beraksi memberi imbalan uang mulai dari Rp 2 ribu sampai Rp 10 ribu.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah beraksi sebanyak delapan kali.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tasikmalaya AKP Agung Tri Poerbowo menerangkan bahwa pelaku telah diamankan di sel tahanan.
Perbuatan pelaku dilakukan di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, kepada korban yang merupakan anak tetangga dari pelaku.
“Benar, kami semalam mengamankan seorang kakek yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak berusia 5 tahun,” jelas Agung kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Lebih lanjut, pelaku nyaris diamuk masa saking emosinya dengan ulah si kakek.
"Pelaku mau diamuk oleh warga. Kami langsung ke TKP dan mengamankannya ke Mapolresta Tasikmalaya semalam,” ujar dia.
Pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Maksimal ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Kita masih lakukan pemeriksaan saksi-saksi juga ya kang," ungkapnya.
GridPop.ID (*)