Kuasa hukum FF, Prisky Riuzo Situru menyebutkan, dalam grup itu Kapten Vincent berstatus owner (pemilik). "Di dalam grup ini ada nama saudara terlapor (Kapten Vincent) tertulis sebagai owner di sini," kata Prisky Riuzo Situru di Polda Metro Jaya, Kamis.Sementara mengutip dari laman tribunnews.com, menurut kuasa hukum korban, Riswal Saputra ada lebih dari 10 orang yang telah mengadu atas dugaan penipuan ini."Menurut Riswal, korban sementara yang mengadu dugaan penipuan Oxtrade mencapai lebih dari 10 orang. Para korban saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu sebelum membuat laporan kepolisian"Untuk korban lebih dari 10 orang dan kami himbau untuk melengkapi bukti-bukti dulu.
Salah satu yang harus dilengkapi adalah mutasi rekening koran karena disitulah timbul kerugian," kata Riswal usai mendampingi pelaporan korban di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022).GridPop.ID (*)