Find Us On Social Media :

Siap-siap Senasib dengan Indra Kenz dan Doni Salmanan? Polisi Kini Usut Laporan Dugaan Penipuan Trading Oxtrade dengan Terlapor Kapten Vincent Raditya

By Luvy Octaviani, Sabtu, 2 April 2022 | 10:03 WIB

Indra Kenz, Kapten Vincent, Doni Salmanan

GridPop.ID - Belakangan kasus penipuan tarding sedang marak dibicarakan.Hal ini bermula ketika Indra Kenz menjadi tersangka kemudian disusul dengan Doni Salmanan.Baik Indra Kenz dan Doni Salmanan dikenal sebagai sosok crazy rich sebelum akhirnya menjadi tersangka.Setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan, kini giliran Kapten Vincent Raditya yang diincar kepolisian.Dilansir dari laman kompas.com, Kreator konten Vincent Raditya atau yang lebih dikenal sebagai Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan berkedok binary option Oxtrade. Pria yang berprofesi pilot itu dilaporkan dua kali ke Polda Metro Jaya oleh orang yang mengaku sebagai korban. Laporan pertama bernomor LP/B/1578/III/2022/SPKT POLDA METRO JAYA pada 28 Maret 2022 oleh seseorang berinisial MMH asal Solo, Jawa Tengah."Kami sudah lapor lebih awal, bahkan pelapor sudah dimintai keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum MMH, Finsensius Mendrofa, kepada wartawan, Jumat (1/4/2022). Finsensius mengatakan, kliennya sengaja tidak mengumbar laporan terhadap Kapten Vincent dengan alasan khawatir Vincent menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Tinggalkan Dunia Hiburan Usai Mantan Suami Nikah Lagi, Artis Lawas Super Cantik Ini Pilih Lakoni Profesi Tak Terduga Demi Kumpulkan Pundi-pundi Rupiah

"Yang kemarin lapor itu satu orang, rugi Rp 50 juta-an ke ataslah. Tapi kan banyak korban yang lain, cuma yang buat LP kemarin itu satu orang aja dari Solo," kata Finsensius.Sebagai informasi, Finsensius merupakan pihak yang melaporkan Doni Salmanan dan Indra Kenz ke Bareskrim Polri. Dari laporan MMH, Kapten Vincent disangkakan dengan Pasal 28 ayat (1) junto Pasal 45 A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Ada juga Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).Ada juga seseorang berinisial FF juga melaporkan Kapten Vincent terkait kasus yang sama ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 31 Maret 2022. Kasus ini berawal saat FF mengikuti trading di Oxtrade pada Oktober 2022. Ia tertarik mengikuti setelah melihat promosi yang dilakukan Kapten Vincent lewat unggahan Instagram-nya. FF kemudian bergabung ke dalam grup Telegram yang diduga dibuat oleh Kapten Vincent.

Baca Juga: Bak Buktikan Diri Sebagai Anak Diva, Tengok Koleksi Sepatu Branded Berharga Selangit Milik Amora Lemos yang Bikin Mata Melotot

Kuasa hukum FF, Prisky Riuzo Situru menyebutkan, dalam grup itu Kapten Vincent berstatus owner (pemilik). "Di dalam grup ini ada nama saudara terlapor (Kapten Vincent) tertulis sebagai owner di sini," kata Prisky Riuzo Situru di Polda Metro Jaya, Kamis.Sementara mengutip dari laman tribunnews.com, menurut kuasa hukum korban, Riswal Saputra ada lebih dari 10 orang yang telah mengadu atas dugaan penipuan ini."Menurut Riswal, korban sementara yang mengadu dugaan penipuan Oxtrade mencapai lebih dari 10 orang. Para korban saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu sebelum membuat laporan kepolisian"Untuk korban lebih dari 10 orang dan kami himbau untuk melengkapi bukti-bukti dulu.

Salah satu yang harus dilengkapi adalah mutasi rekening koran karena disitulah timbul kerugian," kata Riswal usai mendampingi pelaporan korban di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022).GridPop.ID (*)