GridPop.ID - Banyak yang masih bingung terkait hukum makan dan minum sahur saat waktu Imsak sudah lewat.
Lantas apakah sebenarnya hal tersebut diperbolehkan atau dilarang?
Ada sejumlah orang yang akan langsung berhenti makan dan minum jika waktu imsak tiba.
Tapi, ada pula yang nekat melahap makanan mereka.
Berikut ini penejalasan detail terkait hukum makan setelah imsak yang dilansir dari Tribun Ramadan dan Kompas.com.
Akademisi UIN Raden Mas Said Surakarta, Shidiq M.Ag menjelaskan, waktu imsak yang dipraktikkan pada masyarakat Indonesia ini mengacu pada kehati-hatian agar tidak terlewat batas saat makan sahur.
Waktu imsak di Indonesia biasanya diatur dengan jeda 10 menit sebelum azan subuh.
"Pada prinsipnya setelah imsak itu kita masih boleh makan dan minum, mengapa demikian, karena imsak yang dipraktekkan oleh masyarakat di Indonesia itu sebetulnya bukan menandakan masuknya waktu fajar."
"Padahal masa menahan dari makan dan minum itu menurut mayoritas ulama atau jumhur ulama' itu mulai berlaku setelah terbitnya fajar," kata Shidiq.
Dasar dari hal tersebut, kata Shidiq dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 187.
ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
Artinya:
"...dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar..."
Adapun kalimat benang hitam dan benang putih, ujar Shidiq merupakan kalimat kiasan.
"Yang dimaksud adalah jelas antara waktu siang dari waktu malam, yaitu masuknya waktu fajar. Jadi mayoritas ulama berpendapat mulai menahan itu dimulai pada saat munculnya fajar," terangnya.
Tak sampai di situ, ia lantas menjelaskan dalam hadist lain yang bunyinya, "makanlah dan minumlah kalian sampai abu Ummi Maktum itu mengumandangkan azan."
Dikatakannya, Ummi Maktum itu tidak azan kecuali setelah terbit fajar.
"Berdasarkan ayat dan hadist ini batasan mulai menahan dari makan dan minum atau imsak dari makan dan minum itu adalah saat terbitnya fajar," lanjutnya.
Ibnu Rusyd di dalam kitab Bidayatul Mujtahid, menyatakan bahwa ada sebagian ulama yang berpendapat, sebaiknya untuk kehati-hatian masa menahan dari makan dan minum atau imsak itu sebaiknya diawalkan beberapa menit sebelum fajar.
"Nah barangkali apa yang dipraktekkean di masyarakat kita terkait ketentuan imsak ini mengacu pada ini, jadi dalam rangka kehati-hatian bagi masyarakat supaya tidak bablas dalam bersantap sahur sehingga kemudian masuk waktu azan," tuturnya.
Hal senada juga diungkap oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.
Ia menjelaskan bahwa imsak artinya menahan, yakni menahan diri dari hal-hal yang dilarang oleh agama saat berpuasa, diantaranya makan dan minum.
"Jadi waktu imsak artinya waktu di mana kita mulai menahan diri untuk tidak makan dan minum," imbuhnya.
Namun, jika masih ada yang makan dan minum saat imsak, maka tak apa-apa asalkan tak sampai melewati hingga waktu subuh.
"Iya. Di masa imsak boleh (makan) tapi hati-hati jangan kebablasan sehingga waktu Subuh sudah masuk.
Oleh karena itu adanya teriakan-teriakan imsak melalui loudspeaker atau sirine supaya kita sudah bersiap-siap untuk berpuasa karena beberapa menit lagi waktu Subuh sudah akan tiba," ungkapnya.
Kesimpulannya, makan dan minum saat ada tanda imsak masih diperbolehkan.
GridPop.ID (*)