GridPop.ID - Guru seharusnya menjadi contoh yang baik untuk para muridnya.Namun, hal bejat justru dilakukan oleh oknum kepala sekolah ini.Bukannya melindungi muridnya, kepala sekolah ini justru memacari anak didiknya hingga dijadikan pelampiasan nafsu.Bahkan, kepala sekolah ini juga sudah bolak-balik mengajak muridnya berhubungan intim.Dilansir dari laman sosok.id, kejadian ini terungkap pada tahun 2020 silam.Aksi bejatnya tercium setelah orang tua korban yang mendengar kabar dari guru pembina pramuka di Sekolah Menengah Atas (SMA) tempat anaknya menimba ilmu.Akhirnya setelah dipertemukan dengan orang tua yang difasilitasi oleh pembina pramuka, remaja yang baru duduk di bangku kelas X SMA itu mengaku telah jadi korban pencabulan sejak berusia 13 tahun.Pelaku aksi bejat itu ternyata adalah oknum kepala sekolah di bekas Sekolah Dasar (SD) tempat korban dulu menimba ilmu.Apa yang dialami oleh anaknya yang baru saja orang tua korban ketahui setelah anaknya menutupi kejadian tersebut selama lima tahun lamanya.
Kasus pemerkosaan itu telah dilaporkan pada pihak kepolisian Polres Badung, Bali dan langsung menangkap oknum kepala sekolah.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, pria berinisial IWS (43) tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (23/2/2020)."Dari hasil pemeriksaan, maka oknum kepala sekolah tersebut statusnya jadi tersangka pencabulan dan langsung dilakukan penahanan," kata Laurens ketika dikonfimasi, Senin (24/2/2020).Melansir dari Kompas.com, pemerkosaan itu dilakukan tersangka sejak bulan Juli 2016 silam atau saat korban masih duduk di bangku kelas VI SD.Tindakan bejat itu bermula saat oknum kepala sekolah selalu merayu korban untuk jadi pacarnya."Motifnya, pelaku menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar," kata Laurens.Setelah korban mau menjadi pacar dari oknum kepala sekolah itu dengan leluasa menyetuhui korban yang masih di bawah umur kala itu.Yang bikin heran, perbuatan cabul itu telah dilakukan selama dua tahun ini.Korban kemudian mengakui bahwa saat masih kelas VI SD, dia dibujuk untuk berhubungan badan.
Pemerkosaan kemudian terjadi di dalam ruang kepala sekolah SD negeri di wilayah Kuta Utara, Badung.Setelah itu, pelaku terus mengajak korban berhubungan badan.Beberapa kali hubungan badan dilakukan di ruangan les pelaku di wilayah Dalung, Kuta Utara, Badung.Kemudian, di kamar rumah pelaku, dan di beberapa penginapan di Bali.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Kepala sekolah pelaku pemerkosaan tersebut terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.Pelaku juga bisa ditambah hukumannya 1/3 masa tahanan, karena tersangka merupakan seorang guru.Sementara itu, kasus serupa juga dilakukan oleh seorang guru di Purbalingga.Dilansir dari laman kompas.com, seorang guru mata pelajaran seni musik SMP di Purbalingga, Jawa Tengah, diduga mencabuli tujuh siswanya yang masih di bawah umur.
Tersangka berinisial ASP (38) melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2013 hingga 2021. Para korban saat kejadian rata-rata masih berusia 14 tahun. "Kami melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya kami menemukan ada tujuh murid perempuan yang telah dicabuli oleh tersangka," kata Kapolres Purbalingga, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Era Johny Kurniawan saat pers rilis, Selasa (8/3/2022).Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan perbuatan keji tersebut karena terobsesi komik porno atau hentai. Gambar-gambar kartun dewasa tersebut disimpan tersangka di ponsel miliknya, serta laptop milik sekolah yang dibawa olehnya.GridPop.ID (*)