GridPop.ID - Sebuah salon kecantikan yang berlokasi di rumah toko kawasan Cakranegara, Kota Mataram digerebek polisi.
Salon kecantikan tersebut digerebek oleh Tim Satreskrim Polresta Mataram pada, Senin (4/4/2022).
Dilansir dari Tribun Lombok, lokasi tersebut ternyata merupakan tempat prostitusi yang berkedok salon kecantikan.
Ditemukan pasangan yang bukan suami istri dalam kondisi telanjang bulat di dalam kamar.
Tim Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan enam orang, yakni satu pria hidung belang dan lima perempuan.
Salah satu perempuan yang ditangkap merupakan pemilik salon tersebut.
Hal itu diungkap oleh Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat dikonfirmasi TribunLombok.com.
"Empat perempuan berstatus pelayan salon dan seorang lagi pemiliknya," kata Kadek Adi, Selasa (5/4/2022).
Lima perempuan yang ditangkap masing-masing berinisial PA (21), RN (23), SK (21), NI (25).
Serta pemilik salon berinisial ES (29), kemudianpria yang tertangkap berinisial GA (20).
Penangkapan ini, kata Kadek Adi berawal dari laporan masyarakat.
Berdasarkan hasil penggerebekan tersebut, terkuak bahwa ada praktik prostitusi di tempat itu.
Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan pasangan tanpa busana di sebuah kamar di lantai dua.
Dipastikan bahwa mereka berdua bukan pasangan suami istri, namun pelanggan dan pembeli.
"Mereka kami temukan dalam keadaan tanpa busana, tapi belum sampai adegan plus-plus," kata Kadek.
Adanya dugaan aktivitas tersebut diperkuat dengan ditemukannya kondom bekas pakai yang berserakan di dalam kamar.
Polisi lantas menyita barang bukti, termasuk seluruh telepon genggam keenam orang di lokasi tersebut.
"Kami langsung mengamankan semuanya (pelaku dan barang bukti) dan membawa mereka ke kantor polisi untuk diperiksa di unit PPA," jelasnya.
Dilansir dari Tribun Jakarta, hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram menguatkan dugaan praktik prostitusi di salon kecantikan tersebut.
Adanya barang bukti tambahan terkuak berdasarkan pengakuan pasangan yang bukan suami istri.
Tak hanya itu saja, ditemukan pula percakapan di ponsel keduanya.
"Si wanita awalnya tawarkan jasa spa, terus janjian bertemu di sini (salon kecantikan), ada tarifnya," ujarnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga telah memperoleh keterangan dari ES yang tak lain adalah pemilik salon.
Tapi, pihaknya mendapat keterangan yang berbeda dari ES.
"Nantinya semua akan dikuatkan dengan alat bukti, termasuk bukti-bukti hasil olah TKP," katanya.
Kasus ini akan terus berlanjut karena dari alat bukti sudah mengarah pada dugaan pidana Pasal 2 dan atau Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Masih akan terus kami dalami, para korban sudah kami minta keterangan," ujarnya.
GridPop.ID (*)