Dilansir dari Kompas.com, Dea dikenakan pasal berlapis UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi.
Dea dikenakan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Namun, Dea tak ditahan dan hanya melakukan wajib lapor dengan berbagai pertimbangan, salah satunya ada permintaan dan jaminan dari keluarga Dea.
GridPop.ID (*)