Kedua, dalam mahzab Imam Maliki, seorang perempuan haid boleh membaca Al-Qur’an asal tidak bersuara tetapi tidak boleh memegangnya.
Memegang Al-Qur’an jelas tidak boleh karena itu sudah menjadi Ijtima Ulama (keputusan seluruh ulama).
Namun, Ada dua kategori bagi perempuan haid yang boleh membaca Al-Qur’an, yaitu tahfidzah Qur’an (penghafal Al-Qur’an yang ingin menjaga hafalannya), dan seorang guru yang mengajar dan untuk belajar.
Dengan syarat harus dibaca secara putus-putus tidak boleh langsung.
Nah, jika sedang haid menurut Ustaz Husein Sanusi, maka harus pintar pintar membagi berapa lembar membaca Al Quran.
"Kalau lagi haid berarti baca Qurannya harus lebih banyak ketika suci," katanya.
Senada, Jamaluddin M. Marki dari Kemenag juga memberikan tips untuk perempuan haid yang ingin mengkhatamkan Al-Qur’an.
Jika masa haid datang pada awal Ramadan, dia bisa membagi 30 juz Al-Quran dengan sisa hari masa suci selama Ramadan.
Jika dia belum tahu kapan masa haid datang, usahakan membaca lebih dari 1 Juz perhari. Misalkan 1,5-2 Juz.