Find Us On Social Media :

Sebentar Lagi PNS Bakal Dapat Hujan Duit, Tak Hanya THR dan Gaji ke-13, Pemerintah Juga Berikan Dana Ini Sebelum Lebaran!

By Arif B, Kamis, 7 April 2022 | 12:01 WIB

Ilustrasi PNS

GridPop.ID - PNS ataupun ASN bakal semakin makmur.

Bagaimana tidak, berhembus kabar PNS tidak hanya akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Namun, juga dana lain yang segera dicairkan sebelum lebaran 2022.

Melansir dari GridFame.ID, rencana pembayaran THR dan gaji ke-13 masuk dalam dokumen RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.

Adapun nantinya pembagian THR bakal diberikan secara serentak untuk PNS, Polri maupun TNI.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau Idulfitri.

Sementara gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang tahun ini jatuh pada sekitar bulan Juni atau Juli.

Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.

Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tanpa tunjangan kinerja, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.

Baca Juga: Kapan THR 2022 Cair? Berikut Besaran Serta Aturan Tunjangan Hari Raya Tahun Lalu untuk PNS dan Swasta

Bagaimana besaran THR dan gaji ke-13 tahun ini, apakah juga dipangkas?

Rachmatarwata belum memastikan hal itu.

Hanya saja ia memperkirakan skema THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata di Jakarta, Sabtu (29/1/2022).

Namun yang pasti, seperti dikutip dari Serambinews.com, TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) yang sebelumnya telah menunggak bakal segera dicairkan.

TPP sendiri belum cair sejak bulan Januari 2022.

Kabar yang beredar nantinya TPP yang dicairkan merupakan rapelan 3 bulan lamanya.

Semakin menjadi angin segar kala TPP kemungkinan bakal dicairkan sebelum bulan Ramadhan usai.

Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah (Pemda) keluar hari ini.

Baca Juga: Bukan Kaleng-kaleng, Irwan Mussry Keluarkan Segepok Uang dari Kantongnya Spesial Diberikan untuk Bocah Kecil di Depan Rumahnya: Uang Baru Buatmu

Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengaku hari ini (Senin, red) pihaknya telah menerima pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas pengajuan TPP gelombang pertama dari daerah.

“Besok kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Organisasi dan Tata Laksana, pertimbangan Menteri Keuangan, dan hasil rapat,” kata Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Senin 7 Maret 2022Fatoni membeberkan proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri.

Pengajuan itu disampaikan daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Selanjutnya, Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.

Kemudian, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022, yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.

Namun jika melihat alur prosesnya, sepertinya pencairan kemungkinan baru terlaksana mendekat lebaran.

Baca Juga: THR Lebaran dari Irwan Mussry Tak Sembarangan, Maia Estianty Sampai Melongo Saat Bagikan Segepok Amplop Untuk Ketiga Putranya: Kok Tebal Dad?

GridPop.ID (*)