Karena waktu sudah tengah malam, setelah itu korban diajak menginap dirumah tersangka AS oleh tersangka MS.
Pada keesokan harinya tersangka MS kembali mmemaksa korban dan setelah selesai korban pulang sendiri.
Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi SH SIK mengatakan, kasus terungkap usai salah satu keluarga korban diberitahu temannya, kemudian melaporkannya ke polisi.
"Tim resmob Polres Jepara dibantu keluarga korban mencari para tersangka dan akhirnya para tersangka berhasil dibawa ke Polres Jepara untuk diproses", jelas Kasat Reskrim lebih lanjut.
Lima orang pelaku diantaranya AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18) telah diamankan polisi.
Sementara sebanyak tiga orang tersangka lainnya masih buron.
Melansir dari Kompas.com sebelumnya, teman baik korban mengadu perihal kekerasan seksual tersebut kepada SG (40), ibunda korban.
"Keluarga korban menyerahkan beberapa pelaku ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. Untuk korban masih trauma," kata Rozi.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku diancam Pasal 8 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
"Kami masih mendalami kasus ini. Saksi dan barang bukti sudah menguatkan, terlebih para pelaku sudah mengakui perbuatannya," pungkas Rozi.
GridPop.ID (*)