GridPop.ID - Bermula saat dirinya main ke rumah tersangka AA, gadis SMP di Jepara bak masuk lubang hitam.
Ia tak hanya dipaksa melayani nafsu bejat tersangka AA, namun juga tujuh temannya yang lain juga ikut minta jatah.
Parahnya, gadis SMP di Jepara ini digilir selama 3 hari berturut-turut.
Kapolres Jepara AKBP Warsono SH SIK MH mengatakan, aksi pencabulan itu dilakukan secara bergilir, dalam waktu yang hampir bersamaan.
"Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu, memaksa hingga membuat mabuk korban," kata Kapolres saat konferensi pers, Rabu (6/04/2022).
Awal mula kejadian ini pada Jumat 18 Maret 2022, saat itu korban main ke rumah tersangka AA.
Kemudian tersangka AA merayu korban hingga korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri di kamar tersangka AA.
Setelah selesai kemudian disusul oleh tersangka MA dan mendatangi korban lalu memaksa untuk hubungan suami istri.
Setelah usai, tersangka AA mengantar korban pulang.
"Tak berhenti disitu, keesokan harinya yakni hari Sabtu, 19 Maret 2022 sekira pukul 23.00 Wib, korban bersama temannya datang ke rumah tersangka MS karena diundang. Saat itu MS, AA dan MA sedang pesta miras dan korban dipaksa untuk meminum miras,"
"Di saat bersamaan datang tersangka N, RA, RI, AS dan MF ikut meramaikan TKP, saat itu korban merasa pusing kemudian dipaksa melayani tersangka secara bergiliran di salah satu kamar rumah tersebut," ungkap Kapolres, dikutip dari Sripoku.
Karena waktu sudah tengah malam, setelah itu korban diajak menginap dirumah tersangka AS oleh tersangka MS.
Pada keesokan harinya tersangka MS kembali mmemaksa korban dan setelah selesai korban pulang sendiri.
Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi SH SIK mengatakan, kasus terungkap usai salah satu keluarga korban diberitahu temannya, kemudian melaporkannya ke polisi.
"Tim resmob Polres Jepara dibantu keluarga korban mencari para tersangka dan akhirnya para tersangka berhasil dibawa ke Polres Jepara untuk diproses", jelas Kasat Reskrim lebih lanjut.
Lima orang pelaku diantaranya AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18) telah diamankan polisi.
Sementara sebanyak tiga orang tersangka lainnya masih buron.
Melansir dari Kompas.com sebelumnya, teman baik korban mengadu perihal kekerasan seksual tersebut kepada SG (40), ibunda korban.
"Keluarga korban menyerahkan beberapa pelaku ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. Untuk korban masih trauma," kata Rozi.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku diancam Pasal 8 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
"Kami masih mendalami kasus ini. Saksi dan barang bukti sudah menguatkan, terlebih para pelaku sudah mengakui perbuatannya," pungkas Rozi.
GridPop.ID (*)