GridPop.ID - Seorang mahasiswa di Yogyakarta yang kepergok memperkosa anak di bawah umur justru mengaku sebagai korban.
Dilansir dari Tribun Jogja, mahasiswa tersebut diketahui berinisial JN (21) dan korban adalah MN (12).
Insiden pemerkosaan yang dilakukan JN terhadap MN terjadi pada, 16 Februari 2022.
Hal tersebut dikatakan oleh Kanit PPA SAtreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri.
Awal mula kejadian yakni saat korban berpamitan pada orang tuanya untuk mengikuti bimbingan belajar ke rumah gurunya yang kebetulan lokasinya dekat dengan rumah tersangka.
Namun, saat jam pembelajaran sudah selesai justru korban tak juga pulang hingga membuat orang tuanya panik.
"Orang tua korban berupaya menghubungi ponsel korban namun tidak diangkat," kata Apri, Jumat (8/4/2022) di Mapolresta Yogyakarta.
Kemudian orang tua korban menghubungi gurunya guna memberitahukan bahwa korban belum juga pulang.
Tapi ternyata guru tersebut mengatakan bahwa korban sudah pamit pulang sejak pembelajaran selesai.
Lalu, orang tua korban meminta tolong agar guru tersebut mengecek ke rumah tersangka.
Sebab, tersangka kerap mengantar korban pulang setelah selesai mengikuti pembelajaran.
"Tidak sering mengantar korban tapi sesekali saat orang tuanya berhalangan. Kebetulan keluarga mereka sudah saling kenal," ujarnya.
Betapa kagetnya si guru lantaran mendapati korban dan tersangka sedang berduaan di rumah mahasiswa tersebut.
Guru korban kemudian meminta agar anak tersebut pulang.
Usai tiba di rumah, orang tua korban menanyakan apa saja yang dilakukannya di rumah tersangka.
"Korban kemudian mengaku bahwa ia main dan diajak tersangka masuk ke kamarnya serta dijanjikan dengan kata-kata manis untuk mau diajak berhubungan suami istri," ungkap Apri.
Rayuan tersangka antara lain mengaku sayang hingga suka dengan korban yang kemudian mengajaknya untuk berhubungna badan.
"Tersangka mengaku baru sekali melakukan hubungan dengan korban," jelas April.
Dilansir dari Tribun Jakarta, ibu korban yang tak terima kemudian melaporkan tersangka ke polisi.
Pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Tegalrejo.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain pakaian dalam dan pakaian luar korban serta pelaku.
Tak hanya itu saja, Unit PPA Polresta Yogyakarta pun mengamankan bantal berwarna biru yang diduga menjadi alat bantu saat pelaku melakukan persetubuhan dengan korban.
Meski sudah terbukti memperkosa korban, tersangka justru mengelak.
Tersangka mengaku jika dirinya yang dipaksa oleh korban untuk berhubungan layaknya suami istri.
"Saya menyesal telah kenal dengan korban dan kami tidak pernah melakukan hubungan suami istri.
Saya juga punya pacar.
Saya waktu itu juga hanya diam dan korban yang gerak," ungkap JA saat dihadirkan dalam jumpa pers.
GridPop.ID (*)