GridPop.ID - Seorang anak di bawah umur jadi korban aksi bejat pria beristri.
Aksi pelaku berhasil diketahui oleh sang istri hingga berujung laporan polisi.
Dilansir dari Kompas.com, pelaku adalah BS (32) dan korban berinisial NG (14).
Aksi bejat BS dilakukan di sebuah losmen di daerah Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Insiden ini bermula pada 27 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta Inspektur Dua (Ipda) Apri Sawitri.
Saat itu tersangka mendatangi rumah korban.
Ia lantas mengajak korban untuk bermain.
Keduanya pun pergi menggunakan sepeda motor menuju Malioboro.
Setalah tiba di Malioboro, mereka bertemu dengan keluarga NG.
Setelah pergi bersama keluarga korban, BS dan NG memilih untuk pulang duluan.