Find Us On Social Media :

EDAN! Renggut Keperawanan Bocah Bau Kencur, Pria Beristri Berkali-kali Ajak Korban Ngamar di Losmen, Terkuak Modus di Balik Aksi Bejat Pelaku

By Ekawati Tyas, Sabtu, 9 April 2022 | 20:32 WIB

Ilustrasi korban pemerkosaan

Jika dihitung sampai sekarang, keduanya telah berpacaran selama 8 bulan.

Selama itu juga keduanya telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali di lokasi yang sama.

"Korban tidak mengetahui bahwa BS ini sudah punya istri," imbuh dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peratuan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," kata dia.

Baca Juga: Ditelanjangi hingga Dicumbu di Pinggir Kali, Gadis Ini Gunakan Cara Tak Lazim untuk Selamatkan Diri dari Aksi Bejat Pemuda Mesum, Terkuak Kronologinya!

GridPop.ID (*)