Puas menyetubuhi korban, EK membawa gadis belia itu ke rumah YO.
Lalu, korban dibawa lagi oleh EK dan YO ke sebuah rumah kosong.
Di sana korban diperkosa kedua kalinya oleh YO.
Setelah dua pria bejat itu puas menjadikan korban sebagai pemuas nafsu, mereka meninggalkan korban begitu saja.
Saat korban tiba di rumah, ia menceritakan apa yang dialaminya pada orang tuanya.
Lantaran tak terima, orang tua korban melapor ke Polres Kaur Polda Bengkulu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Insiden serupa juga terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.
Dilansir dari Tribun Jambi, empat pria tega memperkosa seorang siswi SMP berusia 15 tahun.
Korban ditinggal begitu saja oleh teman prianya usai empat pria tak dikenal itu datang.
Wakapolres Bengkulu Tengah, Kompol Januari Sutirta menerangkan bahwa keempat pelaku telah ditangkap.