Find Us On Social Media :

Pacari Gadis SMP Lalu Dibawa Jalan-jalan, Pria Beristri Ajak Rekan Lakukan Pemerkosaan di Kebun Sawit hingga Rumah Kosong, Endingnya Bikin Emosi

By Ekawati Tyas, Minggu, 10 April 2022 | 19:42 WIB

Ilustrasi korban pemerkosaan

GridPop.ID - Seorang siswi SMP di Kaur, Bengkulu jadi korban pemerkosaan dua orang pria bejat yang salah satunya sudah beristri.

Dilansir dari Kompas.com, salah satu pelaku yang berinisial EK (21) diketahui telah memiliki istri.

Sementara pelaku lain yang berinisial YO (17) masih bujang.

Keduanya telah ditangkap oleh Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu.

Insiden pemerkosaan terjadi pada 17 Maret 2022.

Adapun kejadian itu terjadi di kawasan Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Hal tersebut diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu Iptu Indro Witayudha Prawira.

"Keduanya sudah ditangkap pada 29 Maret 2022," kata Indro saat dikonfirmasi Jumat (8/4).

Pelaku, kata Indro menggunakan modus memacari korban kemudian mengajaknya untuk jalan-jalan.

Baca Juga: Tubuhnya Diseret hingga Celananya Dirobek Paksa, Nenek 71 Tahun Jadi Korban Pelampiasan Nafsu Bejat Seorang Pemuda di Kupang, Faktanya Bikin Heboh

EK awalnya mengajak korban pergi ke kebun kelapa sawit dan kemudian dibawa ke sebuah pondok.

Setibanya di pondok, EK melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

Puas menyetubuhi korban, EK membawa gadis belia itu ke rumah YO.

Lalu, korban dibawa lagi oleh EK dan YO ke sebuah rumah kosong.

Di sana korban diperkosa kedua kalinya oleh YO.

Setelah dua pria bejat itu puas menjadikan korban sebagai pemuas nafsu, mereka meninggalkan korban begitu saja.

Saat korban tiba di rumah, ia menceritakan apa yang dialaminya pada orang tuanya.

Lantaran tak terima, orang tua korban melapor ke Polres Kaur Polda Bengkulu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: HEBOH Bunuh Gadis 14 Tahun Lalu Perkosa Jasadnya, Pria di Kaltim Pura-pura Khawatir Saat Ikut Cari Korban, Fakta di Baliknya Bikin Gempar

Insiden serupa juga terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.

Dilansir dari Tribun Jambi, empat pria tega memperkosa seorang siswi SMP berusia 15 tahun.

Korban ditinggal begitu saja oleh teman prianya usai empat pria tak dikenal itu datang.

Wakapolres Bengkulu Tengah, Kompol Januari Sutirta menerangkan bahwa keempat pelaku telah ditangkap.

"Kejadian pada Kamis, 24 Maret 2022. Keempat pelaku sudah ditangkap," katanya.

Selain diperkosa, korban juga mengalami tindak kekerasan yakni dicekik bagian lehernya.

Akibatnya korban mengalami trauma.

"Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 Jo Pasal.70 UU 35 tahun 2017 tentang perlindungan anak ancaman 15 tahun penjara.”

“Saat ini korban masih mengalami trauma. Sementara pelaku ditetapkan tersangka serta masih dimintai keterangan," kata Januari.

Baca Juga: Mulut Dibekap hingga Diancam Senjata Tajam, Pedagang Bakso Bakar di OKU Selatan Diperkosa di Tengah Hutan, Motif Aksi Bejat Pelaku Bikin Geram

GridPop.ID (*)