Find Us On Social Media :

Semua Tanpa Benang Sehelai pun, Pasutri Tulungagung Ditangkap Saat Main Tiga dengan Pelanggan, Tarif Sekali Kencan Bikin Syok!

By Arif B, Selasa, 12 April 2022 | 17:02 WIB

Ilustrasi main tiga

Adapun barang bukti yang diamankan di lokasi yakni alat kontrasepsi, pakaian korban dan mobil Isuzu Panther AG 1617 TK.

"Kita juga mengamankan uang tunai Rp 1,5 juta hasil transaksi prostitusi online dari sisa pembayaran," terangnya.

Kini, seperti yang dilansir dari Tribunnews.com, tersangka bakal dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentant Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP.

Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun.

Baca Juga: Bak Sudah Hilang Akal Sehat, Seorang Istri di NTT Nekat Sewa Gadis di Bawah Umur untuk Main Tiga, Ngakunya Demi Puaskan Suami!

GridPop.ID (*)