Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Terlambat! Ini Waktu yang Tepat untuk Bayar Zakat Fitrah, Lengkap dengan Syarat dan Tata Caranya

By Lina Sofia, Selasa, 12 April 2022 | 18:22 WIB

Membayar zakat adalah kewajiban umat Islam yang harus ditunaikan sebelum hari raya Idul Fitri. Kini membayar zakat bisa dilakukan secara online melalui laman Baznas.

GridPop.ID - Saat bulan Ramadhan atau sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri, umat Muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah.

Zakat fitrah adalah ibadah wajib bagi seluruh umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda.

Membayar zakat fitrah menjadi satu rukun islam yang ke-4 dan hukumnya wajib bagi yang mampu.

Lantas kapan waktu yang tepat untuk membayat zakat fitrah?

Dikutip Tribun Ramadan dari tayangan Tanya Ustaz Tribunnews.com, Ustaz dari Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, menyatakan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah adalah pada saat waktu subuh Idul Fitri.

"Waktu yang paling bagus itu ya waktu Subuh Idul Fitri, sebelum sholat Idul Fitri dimulai," jelas Ustaz Wahid Ahmadi.

Tetapi, ia juga menyampaikan, pembayaran zakat fitrah ini boleh dilakukan pada saat malamnya, atau sebelumnya, dan yang jelas sudah masuk bulan Ramadhan.

Para ulama menjelaskan bahwa waktu paling baik membayar zakat fitrah adalah saat mendekati Idul Fitri, karena zakat ini memang diperuntukkan bagi orang miskin, atau memberi makan orang yang membutuhkan, serta memberikan rasa kebahagiaan pada saat Idul Fitri.

Zakat sendiri menjadi salah satu ibadah yang dapat mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Sampai Jamberapa Waktu Sholat Tarawih Sendirian? Berikut Penjelasan Serta Tata Cara Lengkapnya

Berzakat juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang lain yang kurang mampu, untuk berbagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.

Terdapat beberapa syarat menjadi Muzaki atau orang yang menunaikan zakat, sebagai berikut:

- Beragama Islam dan merdeka;

- Menemui dua waktu yaitu di antara Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat;

- Memiliki harta lebih atau kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Umat muslim dapat membayar zakat berupa beras atau makanan pokok, seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Masih dikutip dari baznas.go.id, ulama Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang.

Uang yang digunakan untuk membayar zakat adalah setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.

Baca Juga: Ramadhan 2022 Jadi Momentum untuk Mendekatkan Diri pada Allah SWT, Ini Waktu yang Mustajab untuk Sholat Tahajud, Lengkap dengan Tata Cara dan Bacaan Doa

Amalan zakat Fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadhan hingga paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Sementara, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, berikut tata cara membayar zakat fitrah:

1. Membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras/gandum) atau uang seharga makanan pokok tersebut.

2. Takar makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yakni 1 sha' atau 2,5 kilogram.

3. Membayar zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan.

Namun pada umumnya bisa dilakukan 3 hari menjelang hari raya Idul Fitri atau akhir Ramadhan.

4. Ketika menyerahkannya maka membaca niat membayar zakat fitrah.

Sementara dilansir dari Kompas.com, berikut ini golongan yang berhak menerima zakat, yakni:

1. Fakir: orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

Baca Juga: Haid Bukan Penghalang, Berikut Tips Jitu Agar Bisa Khatam Al-Qur'an Selama Bulan Ramadhan 2022 untuk Kaum Perempuan, Ini Strategi yang Bisa Diterapkan

2. Miskin: mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.

3. Amil: orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

4. Mualaf: orang yang baru masuk Islam.

5. Riqab atau budak: pada zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka merdeka.

6. Gharim: merupakan orang yang memiliki utang. Dalam hal ini, utang yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti untuk makan.

7. Fi Sabilillah: segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misalnya orang-orang yang bekerja dalam pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.

8. Ibnu Sabil: disebut juga sebagai musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

Baca Juga: Niatnya Tidak Sama, Begini Bacaan Doa Bayar Zakat Fitrah untuk Istri dan Anak-anak, Jangan Sampai Keliru!

GridPop.ID (*)