Find Us On Social Media :

Mencak-mencak Keluarganya Dituding Dihidupi Indra Kenz, Ibu Vanessa Khong Sesumbar Ngaku Sudah Kaya dari Orok, Unggah Harta Bernilai Fantastis

By Ekawati Tyas, Selasa, 12 April 2022 | 16:32 WIB

Indra Kenz bersama keluarga Vanessa Khong.

GridPop.ID - Bareskrim Mabes Polri menetapkan tiga tersangka baru atas kasus investasi bodong melalui Binomo.

Ketiga tersangka tersebut adalah Vanessa Khong (pacar Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa Khong nampaknya tak terima.

Dilansir dari Tribun Seleb, Vanessa Khong membantah jika ia dan sang ayah menerima aliran dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.

Begitu pula dengan ibu Vanessa, Julita Chen yang turut angkat bicara.

Julita bahkan mengaku sudah kaya raya jauh sebelum keluarganya kenal dengan Indra.

Ia pun tak terima jika dituding hidup mewah dari calon menantunya tersebut.

Tak hanya itu saja, ibu Vanessa juga turut menunjukkan bukti bayar pajak dari penghasilan Rp 50 miliar di tahun 2017.

Pada tahun tersebut, keluarga Vanessa belum mengenal Indra.

Baca Juga: 'Jangan Sok Polos', Bak Tak Terima Susyen Regina 'Selamat', Vanessa Khong Mulai Usik Mantan Pacar Indra Kenz, Ungkit Soal Aliran Duit Haram dari eks Crazy Rich Medan

Hal itu diunggah ibu Vanessa melalui akun Instagram @julitacen799.

"Wooii liat itu, tahun 2017 kita udah pernah bayar uang pajak 2% dari 50 Miliar, kali aja yaa

Enak kali diomong kita dihidupin sama Indra Kenz, liat itu guys," tulis @juliacen799.

Dalam unggahan tersebut, nampak Julita memperlihatkan bukti pembayaran pajak dengan total Rp 900 juta yang telah lunas.

Ia pun membalas postingan InstaStory Vanesaa, meminta agar pihak kepolisian berlaku adil dalam mengusut aliran dana dari Indra.

"Tolong dong pak, yang pernah terima uang Iken Iken, Ikoy Ikoy diambil balik aja juga

Jangan udah nggak ada bukti, kitanya diseret-seret, dimana nih hukumnya," terang Julita lagi.

Seperti diketahui atas status tersangka yang disandang Vanessa dan sang ayah, mereka terjerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Dilansir dari Tribunnews.com, rencananya para tersangka baru akan menjalani pemeriksaan pada, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga: 'Penjara Bakal Penuh!', Vanessa Khong Tak Terima Namanya Jadi Tersangka, Bongkar Tujuan Indra Kenz Transfer Uang Haram ke Rekening sang Ayah

Mereka diduga mendapat aliran dana dari Indra Kenz.

Selain itu juga mereka diduga membantu menempatkan atau menyamarkan atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan Indra Kenz.

Sejauh ini sudah ada tujuh tersangka dalam kasus Binomo.

Sebelumnya Bareskrim telah menetapkan empat tersangka dan melakukan penahanan terhadap, Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.

GridPop.ID (*)