Sedangkan NF pertama kali disetubuhi ketika usianya 12 tahun, saat ia diajak pelaku bertugas ke Cirebon.
Terakhir kali NF menerima perlakuan tak pantas itu pada, Rabu (9/3/2022).
"Kenapa perbuatan biadab yang dilakukan berkali-kali hingga bertahun-tahun tak terungkap.
Jadi, korban diancam sehingga ketakutan. Diperkosa saat ibunya pergi keluar atau berbelanja ke pasar," terang Hasibuan, saat dihubungi melalui ponsel, pada Senin (11/4/2022).
Setelah bertahun-tahun terpaksa menjadi pemuas nafsu bejat ayahnya, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan.
Keduanya melaporkan perbuatan hina pelaku pada awal Maret 2022.
"Setelah alat bukti terpenuhi, kami tangkap pelaku pada pertengahan Maret di rumahnya tanpa perlawanan," kata Hasibuan.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) subs Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.
"Pastinya ada pendampingan psikis korban yang alami derita traumatis sejak kecil," pungkas Hasibuan.
Kejadian tak kalah menghebohkan juga terjadi di Riau.
Dilansir dari Tribun Bali, seorang ibu memaksa anak kandungnya melayani nafsu ayah tiri hingga berulang kali.