Find Us On Social Media :

EDAN! Puluhan Tahun Perkosa Kakak Beradik, Aksi Bejat Ayah Tiri di Grobogan Berhasil Terkuak, Tak Terhitung Berapa Kali Jadikan Korban Sebagai Budak Seks

By Ekawati Tyas, Selasa, 12 April 2022 | 20:42 WIB

Ilustrasi berhubungan seks

GridPop.ID - Dua bersaudara di Grobogan, Jawa Tengah jadi korban aksi bejat sang ayah tiri.

Dilansir dari Kompas.com, pelaku merupakan seorang pensiunan Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).

Pria berinisial S (66) tersebut sudah berkali-kali memperkosa dua anak tirinya.

Kini warga Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan itu telah diamankan oleh Satreskrim Polres Grobogan.

Adapun korban yang merupakan kakak beradik berinisial MS (29) dan NF (25).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya sudah jadi budak seks sang ayah tiri sejak masih SD.

Korban dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan disertai ancaman ketika rumah dalam kondisi sepi.

Hal itu diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Andreansyah Rithas.

Aksi bejat si ayah tiri terhadap dua korban bahkan sudah tak bisa terhitung.

Baca Juga: Telanjang Bulat Nyelonong Masuk Kamar Tetangga, Pria Ini Nyaris Renggut Keperawanan Gadis di Bawah Umur, Aksi Perlawanan Korban Bikin Warga Sekampung Geger

MS diketahui telah menjadi pemuas nafsu bejat si ayah tiri cabul sejak ia berusia 10 tahun.

Pelaku terakhir kali melakukan aksi bejatnya terhadap MS pada, Minggu (6/3/2022).

Sedangkan NF pertama kali disetubuhi ketika usianya 12 tahun, saat ia diajak pelaku bertugas ke Cirebon.

Terakhir kali NF menerima perlakuan tak pantas itu pada, Rabu (9/3/2022).

"Kenapa perbuatan biadab yang dilakukan berkali-kali hingga bertahun-tahun tak terungkap.

Jadi, korban diancam sehingga ketakutan. Diperkosa saat ibunya pergi keluar atau berbelanja ke pasar," terang Hasibuan, saat dihubungi melalui ponsel, pada Senin (11/4/2022).

Setelah bertahun-tahun terpaksa menjadi pemuas nafsu bejat ayahnya, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan.

Keduanya melaporkan perbuatan hina pelaku pada awal Maret 2022.

"Setelah alat bukti terpenuhi, kami tangkap pelaku pada pertengahan Maret di rumahnya tanpa perlawanan," kata Hasibuan.

Baca Juga: 'Saya Merasa Dilecehkan', Diminta Puaskan Pasangan di Atas Ranjang, Istri Justru Ngaku Diperkosa Suami Sendiri, Alasan di Baliknya Sungguh Tak Terduga

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) subs Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.

"Pastinya ada pendampingan psikis korban yang alami derita traumatis sejak kecil," pungkas Hasibuan.

Kejadian tak kalah menghebohkan juga terjadi di Riau.

Dilansir dari Tribun Bali, seorang ibu memaksa anak kandungnya melayani nafsu ayah tiri hingga berulang kali.

IN memaksa TS (17) untuk berhubungan badan dengan SY.

Kini kedua pelaku telah digelandang ke kantor polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Akibat insiden tersebut, korban terpaksa harus putus sekolah.

Baca Juga: Berdalih Hendak Ajak Pesta Miras, Pemuda Ini Malah Perkosa Istri Temannya yang Berkebutuhan Khusus, Suami Korban Murka hingga Lakukan Hal yang Bikin Geger Sekampung

GridPop.ID (*)