Find Us On Social Media :

Hotman Paris Angkat Bicara Soal Kasus Marshel Widianto Borong Konten Dewasa Dea Only Fans, Sang Pengacara Blak-blakan Ungkap Nasib Sang Komedian di Mata Hukum

By Sintia N, Selasa, 12 April 2022 | 21:22 WIB

Pengacara Hotman Paris dan komika Marshel Widianto

GridPop.ID - Nama komedian kondang Marshel Widianto belakangan ini ramai diperbincangkan publik.

Hal itu lantaran Marshel diketahui memiliki sangkut paut dengan kasus pornografi Dea OnlyFans yang kini tengah disorot tajam.

Marshel ketahuan memborong konten dewasa buatan Dea OnlyFans.

Mau tak mau, komika jebolan SUCA 3 itu pun harus ikut terseret dalam masalah hukum Dea OnlyFans.

Bahkan kini nasib Marshel Widianto yang terancam jadi tersangka pun mulai dipertanyakan publik.

Tanda tanya besar itu pun turut menyedot perhatian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Sebagai pengacara senior, tentu ia sudah khatam perkara hukum di Indonesia.

Termasuk bagaimana hukum memandang kasus yang kini menyandung komedian Marshel Widianto.

Tanpa tedeng aling-aling, Hotman Paris menguak bagaimana nasib komedian kondang itu dimata hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Ngaku Dapat Hidayah, Betharia Sonata Mendadak Datangi Willy Dozan dan Minta Ampun Usai 14 Tahun Berkonflik Sengit, Hubungan Kembali Harmonis?

Dilansir dari Wiken.ID, Hotman Paris menegaskan bahwa ada perbedaan antara pihak yang memproduksi dengan pihak yang menyebarkan video asusila.

"Terkait video dewasa harus dibedakan antara memproduksi dengan menyebarkan," jelas Hotman Paris saat acara The Hotman TransTV, Sabtu (9/4/2022).

"Menyebarkan pun harus dibedakan melalui elektronik atau biasa," sambungnya.

Pengacara perlente ini juga menyebutkan jenis Undang-undang yang bakal bisa menjerat pihak yang memproduksi dan penyebar video syur.

"Yang kena itu adalah kalo dari UU Pornografi, siapa yang memproduksi dan siapa yang menyebarkan."

"Kalo dari UU ITE, siapa yang menyebarkan lewat elektronik," jelas Hotman.

Sementara itu menurut Hotman, kasus yang dihadapi Marshel tidak memenuhi kriteria calon tersangka.

Pasalnya komedian 25 tahun itu tidak terbukti menyebarkan video dewasa , melainkan untuk konsumsi pribadi.

"Yang membeli itu tidak ada dasar untuk dihukum asal untuk konsumsi sendiri," kata Hotman.

Baca Juga: Sikap Manis King Faaz ke Arsy Hermansyah Tuai Pujian, Sonny Septian dan Fairuz A Rafiq Bocorkan Cara Mendidik Putranya untuk Berlaku Sopan dan Menghargai Perempuan

"Untuk dia terbukti ikut membantu menyebarkan video dewasa itu belum cukup dasar, karena kalo benar dia hanya untuk konsumsi sendiri," tukasnya.

Sebelumnya diketahui, Marshel Widianto telah memenuhi panggilan polisi terkait fakta pembelian video syur Dea OnlyFans.

Marshel terlihat datang ke Polda Metro Jaya pada Kamis (7/4/2022) dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Usai menjalani pemeriksaan, Marshel menghampiri para awak media untuk memberikan keterangan.

Pria berambut kriting itu mengakui bahwa ia memang membeli konten dewasa Dea OnlyFans.

Namun Marshel menegaskan bahwa video itu ia konsumsi secara pribadi dan tidak menyebarkannya lebih jauh.

"Konsumsi pribadi, karena masa bayar tiba-tiba nyebarin lagi, nggak mungkin," ujar Marshel Widianto, dikutip melalui BangkaPos.com.

Baca Juga: Semua Tanpa Benang Sehelai pun, Pasutri Tulungagung Ditangkap Saat Main Tiga dengan Pelanggan, Tarif Sekali Kencan Bikin Syok!

GridPop.ID (*)