"Menyebarkan pun harus dibedakan melalui elektronik atau biasa," sambungnya.
Pengacara perlente ini juga menyebutkan jenis Undang-undang yang bakal bisa menjerat pihak yang memproduksi dan penyebar video syur.
"Yang kena itu adalah kalo dari UU Pornografi, siapa yang memproduksi dan siapa yang menyebarkan."
"Kalo dari UU ITE, siapa yang menyebarkan lewat elektronik," jelas Hotman.
Sementara itu menurut Hotman, kasus yang dihadapi Marshel tidak memenuhi kriteria calon tersangka.
Pasalnya komedian 25 tahun itu tidak terbukti menyebarkan video dewasa , melainkan untuk konsumsi pribadi.
"Yang membeli itu tidak ada dasar untuk dihukum asal untuk konsumsi sendiri," kata Hotman.
"Untuk dia terbukti ikut membantu menyebarkan video dewasa itu belum cukup dasar, karena kalo benar dia hanya untuk konsumsi sendiri," tukasnya.
Sebelumnya diketahui, Marshel Widianto telah memenuhi panggilan polisi terkait fakta pembelian video syur Dea OnlyFans.
Marshel terlihat datang ke Polda Metro Jaya pada Kamis (7/4/2022) dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Usai menjalani pemeriksaan, Marshel menghampiri para awak media untuk memberikan keterangan.