Find Us On Social Media :

Niat Hati Minum Obat Pelancar Datang Bulan Buat Gugurkan Kandungannya Gagal, Siswi SMP di Magelang Tega Habisi Bayi Hasil Hubungan Gelapnya dengan Sang Pacar, Dibekap dan Dimasukkan dalam Kuali!

By Arif B, Jumat, 15 April 2022 | 07:01 WIB

Ilustrasi aborsi

GridPop.ID - Demi menghilangkan jejak hubungan gelap dengan sang pacar, siswi SMP di Magelang tega bunuh darah dagingnya sendiri.

Dibantu sang pacar berinisial PE, siswi kelas IX itu awalnya meminum jamu pelancar datang bulan yang dibeli secara online seharga Rp 400 ribu.

Namun karena aborsi gagal dan kandungannya lahir dengan selamat, siswi SMP tersebut tega membekap dan memasukkan bayi perempuan itu ke dalam kuali.

Melansir dari Tribun Medan, kasus tersebut terungkap pada Sabtu (18/12/2021).

Awalnya, Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) mengalami keluhan tidak bisa buang air dan masuk angin lalu oleh orang tuanya dibawa ke RSUD Muntilan.

Berawal dari situ ABH diduga telah melakukan aborsi. Pihak RSUD Muntilan pun melaporkan hal ini pada unit PPA Satreskrim Polres Magelang.

“Setelah dilakukan pengecekan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) didapat keterangan awal bahwa ABH ini diketahui telah melakukan aborsi pada tanggal 10 Desember 2021 lalu," jelas Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (13/4/2022).  

Lebih lanjut, aborsi dilakukan di rumah sang kakek.

Siswi SMP ini mencoba melakukan aborsi dengan meminum obat yang dibeli secara online seharga Rp 400 ribu.

Baca Juga: 2 Tablet Dimasukkan ke Organ Intim, Pria Asal Bengkulu Panik Kekasih Gelapnya Hamil hingga Cekoki Pacarnya dengan Pil Aborsi, Kini Jadi Tersangka usai Korban Tewas

Jamu pelancar datang bulan itu dibeli siswi SMP tersebut dengan uang pacarnya yang bekerja sebagai barista.

“Akhirnya pada tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 05.30 WIB, bayi lahir dalam keadaan hidup di rumah neneknya, namun dibiarkan saja oleh ABH. Selang 5 menit kemudian bayi sudah tidak bergerak,” tuturnya.

Bocah tersebut, Kata Kapolres, membungkus jabang bayi yang dilahirkan menggunakan kain dan dimasukkan ke dalam kuali.

Dia meminta neneknya untuk menguburnya.

“ABH mengaku ke neneknya bahwa isi dalam kuali tersebut adalah darah menstruasi yang menggumpal,” ujar Kapolres.

“Adapun hasil autopsi yaitu bayi lahir dalam keadaan hidup dan sudah berumur, dengan jenis kelamin perempuan, memiliki tanda mati lemas, dan terdapat kekerasan benda tumpul di wajah bayi, diduga karena bekaman dari ABH,” tambahnya.

Kasatreskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan Amin menambahkan siswi SMP tersebut telah dua kali melakukan hubungan badan dengan pacarnya berinisial PE warga Kecamatan Dukun.

Hubungan layaknya pasangan suami istri dilakukan bocah SMP di Hotel daerah Kopeng dan rumah kekasihnya.

“Dari pengakuannya mereka telah melakukan hubungan layakanya suami istri sebanyak dua kali. Mereka melakukan hubungan terlarang tersebut di hotel yang ada di daerah Kopeng, dan di rumah PE,” jelasnya.

Baca Juga: GILA! Gadis Ini 13 Tahun Jadi Budak Nafsu Seluruh Keluarga Besarnya di Rumah, Alat Kelamin Diolesi Bubuk Cabai kalau Melawan

Menurutnya, beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian milik ABH, pakaian milik tersangka PE, 1 buah sprei, 1 buah selimut, 1 buah sal kerudung, 1 buah sobekan mukena , 3 strip obat, 2 buah teskit kehamilan, 3 bungkus teskit kehamilan, 1 buah kuali, dan 3 bungkus pembalut.

Terkait penanganan kasus tersebut ABH tidak dilakukan penahanan. Namun tetap diproses hukum dan dijerat pasal 80 ayat (3) dan ayat (4 ) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- undang Perlindungan Anak, yakni Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Hingga Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

“Kemudian untuk tersangka PE ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan sangkaan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” jelas Muhammad Alfan Amin.

Dihapadan Polisi PE mengaku menyesal atas perbuatannya.

PE berasalan tidak bersedia bertanggungjawab terhadap ABH, karena akan menikahi wanita lain.

“Saya akan menikah dengan wanita lain,” tandasnya.

Baca Juga: Terbukti Langgar Kode Etik Profesi Kepolisian, Bripda Randy Resmi Dipecat dari Polri Akibat Paksa Aborsi Pacar hingga Meninggal, Ekspresinya Jadi Sorotan Saat di Ruang Sidang!

GridPop.ID (*)