Find Us On Social Media :

EDAN! Kerap Mesum di Toilet hingga Kamar Santriwati, Ustaz di Aceh Jadikan Siswinya Sebagai Budak Seks Selama 3 Tahun, Begini Awal Mula Aksi Bejat Pelaku

By Ekawati Tyas, Jumat, 15 April 2022 | 13:42 WIB

Ilustrasi berhubungan badan

Korban awalnya meminta izin pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil saat jam pembelajaran.

Lalu SF menyusul, keduanya pun lagi-lagi melakukan hubungan seks.

Lambat laun akhirnya SR jenuh dengan tingkah mesum pelaku, ia pun sadar jika selama ini hanya dijadikan pemuas nafsu.

SR lalu memutuskan untuk bercerita pada orang tuanya soal kejadian yang ia alami.

Korban mengaku telah lima kali dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku.

"Orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku yang menimpa putrinya, sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur, Selasa (23/11/2021) lalu," ungkap Kasat Reskrim.

Dilansir dari Serambinews.com, atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga: HEBOH! Ngeluh Kaki Sakit, Santriwati di Sukabumi Malah Diperkosa Pimpinan Ponpes, Terkuak Aksi Cabul Terjadi Tak Hanya Sekali, Begini Kata Polisi

Hukumannya adalah penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.

GridPop.ID (*)