Find Us On Social Media :

EDAN! Kerap Mesum di Toilet hingga Kamar Santriwati, Ustaz di Aceh Jadikan Siswinya Sebagai Budak Seks Selama 3 Tahun, Begini Awal Mula Aksi Bejat Pelaku

By Ekawati Tyas, Jumat, 15 April 2022 | 13:42 WIB

Ilustrasi berhubungan badan

GridPop.ID - Seorang ustaz di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur membuat gempar.

Bagaimana tidak, ustaz berinisial SF (27) tersebut menjadikan sang santriwati sebagai budak seks.

Dilansir dari Tribun Pekanbaru, si ustaz muda dan santriwati berinisial SR (18) awalnya melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.

Aksi bejat pelaku terjadi sejak korban masih berusia 15 tahun, dan dilakukan di kamar asrama hingga kamar mandi pondok pesantren.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK melalui keterangan pers, Selasa (12/4/2022), mengatakan, SF ditahan usai dilakukan pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Timur pada Jumat (8/4/2022) lalu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan Jumat lalu, SF terbukti melakukan persetubuhan terhadap seorang santriwati di bawah umur dan dikuatkan beberapa alat bukti, sehingga kini dia sudah ditahan," ungkap Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK.

Perkara SF saat ini dalam proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Miftahuda menerangkan awal mula SF menyetubuhi R yakni pada pertengahan tahun 2018 hingga November 2021.

Pelaku awalnya main nyelonong ke kamar korban melalui jendela, saat itu kondisi korban sedang sendiri dan asrama putri pun sepi.

Baca Juga: Ciumi hingga Raba Payudara Santriwati Berparas Cantik, Oknum Guru Agama Cabul di Tegal Kena Batunya, Pengakuannya di Kantor Polisi Bikin Emosi

Pelaku yang berhasil masuk kemudian mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Tak hanya di kamar, keduanya juga melakukan hubungan badan di toilet asrama putri.

Korban awalnya meminta izin pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil saat jam pembelajaran.

Lalu SF menyusul, keduanya pun lagi-lagi melakukan hubungan seks.

Lambat laun akhirnya SR jenuh dengan tingkah mesum pelaku, ia pun sadar jika selama ini hanya dijadikan pemuas nafsu.

SR lalu memutuskan untuk bercerita pada orang tuanya soal kejadian yang ia alami.

Korban mengaku telah lima kali dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku.

"Orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku yang menimpa putrinya, sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur, Selasa (23/11/2021) lalu," ungkap Kasat Reskrim.

Dilansir dari Serambinews.com, atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga: HEBOH! Ngeluh Kaki Sakit, Santriwati di Sukabumi Malah Diperkosa Pimpinan Ponpes, Terkuak Aksi Cabul Terjadi Tak Hanya Sekali, Begini Kata Polisi

Hukumannya adalah penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.

GridPop.ID (*)