"Pada kesempatan hari ini dengan niatan saya dan itikad baik saya, karena rezeki yang Allah titipkan buat saya. Jadi, total kontrak yang diberikan DNA Pro, hari ini saya kembalikan ke Bareskrim," ucap Ivan Gunawan.
Dilansir dari Tribunnews.com, terungkap jika Ivan Gunawan telah mengembalikan uang sebesar Rp 921 juta yang diduga terkait kasus DNA Pro.
"Yang dikembalikan Rp921.700.000," ujar Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman saat dikonfirmasi, Kamis (14/4/2022).
Namun uang tersebut justru memicu tanda tanya baru lantaran jumlahnya berbeda dengan nilai kontrak Ivan Gunawan.
Yuldi menerangkan nilai kontrak Ivan Gunawan menjadi brand ambassador DNA Pro mencapai Rp 1,09 miliar.
Uang itu dibayar DNA Pro untuk kontrak Ivan Gunawan sebagai brand ambassador.
"Iya, kontraknya Rp1.090.000.000. Itu dia dibayar untuk menjadi brand ambassador," jelas Yuldi.
Yuldi mengakui ada selisih uang yang dikembalikan oleh Ivan Gunawan.
Selisih nominal itu muncul lantaran memang digunakan Ivan Gunawan yang disetor ke akun DNA Pro.
"Selisihnya adalah disetorkan oleh IG (Ivan Gunawan) saat jadi member di DNA Pro. Karena dipotong dia seolah-olah buka akun. Seolah-olah jadi member," pungkasnya.
GridPop.ID (*)