Find Us On Social Media :

PNS TNI POLRI Dipastikan Dapat Tukin Tahun Ini, Jokowi: Bentuk Apresiasi Kontribusi Aparat Menangani Pandemi Covid!

By Arif B, Jumat, 15 April 2022 | 19:03 WIB

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait Cuti Bersama Idulfitri 1443 H.

GridPop.ID - Angin segar bagi PNS TNI dan POLRI.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memastikan bahwa tahun 2022 ini gaji ke-13 dan THR bakal cair beserta dengan tunjangan kinerja (tukin).

Lantas, berapa besarannya?

Seperti yang diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, tahun 2021 lalu THR untuk PNS Cair tanpa perhitungan tukin.

Dri Mulyani mengungkapkan, besaran THR yang dibayarkan tahun 2021 hanya meliputi gaji pokok plus tunjangan yang melekat.

Namun, tahun 2022 ini kantong PNS dijamin gendut.

Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) segera cair dalam waktu dekat.

Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

Selain THR, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen. Tunjangan tersebut diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 2022 Terancam Dipotong, PNS hingga TNI POLRI Terpaksa Gigit Jari Dompet Tak Jadi Tebal, Segini yang Bakal Diterima!