GridPop.ID - Angin segar bagi PNS TNI dan POLRI.
Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memastikan bahwa tahun 2022 ini gaji ke-13 dan THR bakal cair beserta dengan tunjangan kinerja (tukin).
Lantas, berapa besarannya?
Seperti yang diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, tahun 2021 lalu THR untuk PNS Cair tanpa perhitungan tukin.
Dri Mulyani mengungkapkan, besaran THR yang dibayarkan tahun 2021 hanya meliputi gaji pokok plus tunjangan yang melekat.
Namun, tahun 2022 ini kantong PNS dijamin gendut.
Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) segera cair dalam waktu dekat.
Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Selain THR, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen. Tunjangan tersebut diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.