GridPop.ID - Mendekati hari raya Lebaran 2022, banyak orang yang sudah menanti-nantikan cairnya THR dan gaji ke-13.
Namun sayang, PNS hingga TNI POLRI sepertinya harus gigit jari karena dompet mereka tidak jadi tebal.
Pasalnya, masih ada kemungkinan THR dan gaji ke-13 tahun ini akan dipotong seperti tahun 2021 lalu.
Melansir dari Stylo.ID, tanggal pencairan THR PNS 2022 dan gaji-13 dibocorkan oleh anak buah Sri Mulyani.
Jika mengacu tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau pada April.
Sehingga kemungkikan THR akan dicairkan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022.
Sedangkan gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang tahun ini jatuh pada sekitar bulan Juni atau Juli.
Pun skema pembayaran THR PNS 2022 dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayar pemerintah. Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.