"Itu kita terima pak Rudy dan Vanessa menerima panggilan pertama sebagai tersangka. Panggilan pertama lho. Tidak ada panggilan kedua atau ketiga," tegas Brian Pranenda di Bareskrim Polri, Kamis (15/4/2022).
Untuk diketahui, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara menyampaikan bahwa pihaknya bakal menjemput paksa ketiga tersangka jika tak memenuhi pemeriksaan penyidik.
"Betul akan kita jemput," ujar Candra kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).
Mengutip Grid.ID, pihak kepolisian pun telah mengeluarkan larangan luar negeri kepada Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).
"Kemudian demi kepentingan penyidikan ketiga tersangka diajukan cekal ke Dirjen Imigrasi pasal yang disangkakan kepada 3 tersangka yaitu pasal 5 atau pasal 10 UU no. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan PPPU dan pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ahmad Ramadhan, selaku Karopemmas Divhumas Polri
Di samping itu, gerak-gerik ketiganya saat ini tengah dalam pantauan kepolisian.
"Sudah diketahui, yang bersangkutan sudah dalam pengawasan penyidik, apalagi ini udah jelas orangtuanya, kemudian anaknya," lanjut Kombes Pol Gatot Repli Handoko, selaku Kabag Penum Divisi Humas Polri.
GridPop.ID (*)