Find Us On Social Media :

Terbukti Cicip Uang Haram Indra Kenz, Vanessa Khong Malah Mangkir dari Panggilan Polisi, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

By Andriana Oky, Sabtu, 16 April 2022 | 06:01 WIB

Indra Kenz bersama keluarga Vanessa Khong.

"Itu kita terima pak Rudy dan Vanessa menerima panggilan pertama sebagai tersangka. Panggilan pertama lho. Tidak ada panggilan kedua atau ketiga," tegas Brian Pranenda di Bareskrim Polri, Kamis (15/4/2022).

Untuk diketahui, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara menyampaikan bahwa pihaknya bakal menjemput paksa ketiga tersangka jika tak memenuhi pemeriksaan penyidik.

"Betul akan kita jemput," ujar Candra kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).

Mengutip Grid.ID, pihak kepolisian pun telah mengeluarkan larangan luar negeri kepada Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

"Kemudian demi kepentingan penyidikan ketiga tersangka diajukan cekal ke Dirjen Imigrasi pasal yang disangkakan kepada 3 tersangka yaitu pasal 5 atau pasal 10 UU no. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan PPPU dan pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ahmad Ramadhan, selaku Karopemmas Divhumas Polri

Di samping itu, gerak-gerik ketiganya saat ini tengah dalam pantauan kepolisian.

"Sudah diketahui, yang bersangkutan sudah dalam pengawasan penyidik, apalagi ini udah jelas orangtuanya, kemudian anaknya," lanjut Kombes Pol Gatot Repli Handoko, selaku Kabag Penum Divisi Humas Polri.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Vanessa Khong Ketar-ketir? Ngotot Bantah Bantu Indra Kenz, Polisi Justru Bongkar Bukti Kuat Terkait Perannya hingga Kena Cekal Tak Bisa ke Luar Negeri