Find Us On Social Media :

Terbukti Cicip Uang Haram Indra Kenz, Vanessa Khong Malah Mangkir dari Panggilan Polisi, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

By Andriana Oky, Sabtu, 16 April 2022 | 06:01 WIB

Indra Kenz bersama keluarga Vanessa Khong.

GridPop.ID - Sosok Vanessa Khong kembali menuai sorotan tajam dari publik.

Setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka menyusul Indra Kenz, Vanessa Khong dikabarkan mangkir dari panggailan polisi.

Seperti yang diketahui sejak ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa Khong merasa keberatan.

Padahal dirinya terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 1 Miliar dan sebidang tanah di Tangerang Selatan seharga Rp 7,8 miliar dari Indra Kenz.

Namun Vanessa Khong dan ayahnya dikabarkan mangkir dari panggilan pihak penyidik.  Kabarnya keduanya akan dijemput paksa.

Terkait isu ini kuasa hukum Vanessa Khong, Brian Pranenda pun buka suara.

Ia membantah adanya penjemputan paksa terhadap kliennya dari pihak kepolisian.

"Tidak ada (penjemputan paksa) terhitung dari SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang kita terima tanggal 4 dan 8," ucap Brian seperti yang dikutip dari Tribun Seleb.

Bahkan Brian Pranenda menegaskan jika kleinnya baru dipanggil tim penyidik Bareskrim sebanyak satu kali.

Baca Juga: TERKUAK Alasan Vanessa Khong & sang Ayah Tak Berani Hadiri Pemeriksaan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Beberkan Faktanya

"Itu kita terima pak Rudy dan Vanessa menerima panggilan pertama sebagai tersangka. Panggilan pertama lho. Tidak ada panggilan kedua atau ketiga," tegas Brian Pranenda di Bareskrim Polri, Kamis (15/4/2022).

Untuk diketahui, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara menyampaikan bahwa pihaknya bakal menjemput paksa ketiga tersangka jika tak memenuhi pemeriksaan penyidik.

"Betul akan kita jemput," ujar Candra kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).

Mengutip Grid.ID, pihak kepolisian pun telah mengeluarkan larangan luar negeri kepada Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

"Kemudian demi kepentingan penyidikan ketiga tersangka diajukan cekal ke Dirjen Imigrasi pasal yang disangkakan kepada 3 tersangka yaitu pasal 5 atau pasal 10 UU no. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan PPPU dan pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ahmad Ramadhan, selaku Karopemmas Divhumas Polri

Di samping itu, gerak-gerik ketiganya saat ini tengah dalam pantauan kepolisian.

"Sudah diketahui, yang bersangkutan sudah dalam pengawasan penyidik, apalagi ini udah jelas orangtuanya, kemudian anaknya," lanjut Kombes Pol Gatot Repli Handoko, selaku Kabag Penum Divisi Humas Polri.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Vanessa Khong Ketar-ketir? Ngotot Bantah Bantu Indra Kenz, Polisi Justru Bongkar Bukti Kuat Terkait Perannya hingga Kena Cekal Tak Bisa ke Luar Negeri