Find Us On Social Media :

Berawal dari Raba-raba, Pria Beristri di Jogja Lucuti Pakaian ABG hingga Ajak Berhubungan Badan di Losmen, Endingnya Sungguh di Luar Dugaan

By Ekawati Tyas, Sabtu, 16 April 2022 | 11:22 WIB

Ilustrasi berhubungan badan

Namun, setelah berjalan-jalan selama kurang lebih satu jam, korban diajak pulang oleh pelaku.

“Saat perjalanan pulang tersangka membelokkan motornya menuju losmen di daerah Umbulharjo dengan alasan untuk berteduh karena hujan,” kata Ipda Sawitri, Minggu (10/4/2022).

Di losmen tersebut, tersangka memesan kamar lalu mengajak korban masuk.

Pelaku lantas mengunci pintu dari dalam.

“Tersangka BS kemudian ngobrol, memberikan janji-janji manis kepada korban dan kemudian meraba tubuh korban, melepaskan bajunya dan menyetubuhi korban,” tambah Kanit PPA.

Insiden tersebut dicurigai oleh istri pelaku yang sempat membuka ponsel miliknya.

Atas tingkah bejat suaminya, si istri melapor ke pihak berwajib.

Baca Juga: Miris! Gadis Ini 13 Tahun Dipaksa Layani Nafsu Bejat Seluruh Pria Anggota Keluarga di Rumahnya, Sang Ibu Malah Mendukung: Itu Normal

Dilansir dari Tribunnews.com, petugas Unit PPA berhasil menciduk BS di sebuah warung penyetan di Umbulharjo pada 22 Maret 2022.

“Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan hubungan badan dengan korban.

Kami juga menyita pakaian yang dikenakan oleh pelaku maupun korban sebagai barang bukti," ujar dia.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

GridPop.ID (*)