GridPop.ID - Tak puas meski sudah memiliki istri, pria di Yogyakarta ini malah bersetubuh dengan seorang ABG.
Dilansir dari Tribun Jogja, suami berinisial BS (32) tega menghianati istrinya hingga berujung masalah hukum.
Istri BS melapor ke pihak berwajib usai mengetahui suaminya telah berbuat zina dengan NG (14).
Awal mula BS dan NG bisa saling kenal yaitu melalui Facebook.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah berpacaran dengan korban selama delapan bulan.
Hal tersebut diungkap oleh Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri.
Pelaku mencari target via medsos, lalu setelah berhasil berkenalan dengan korban ia pun memacarinya.
Tak hanya itu saja, pelaku mengeluarkan rayuan maut dan kemudian mengajak korban berhubungan seksual.
Diduga awal mula kejadian yakni pada Rabu, 27 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.
Pelaku berdalih mengajak korban jalan-jalan ke Malioboro dengan mengendarai sepeda motor.
Di lokasi tujuan, keduanya sempat bertemu dengan keluarga korban.
Namun, setelah berjalan-jalan selama kurang lebih satu jam, korban diajak pulang oleh pelaku.
“Saat perjalanan pulang tersangka membelokkan motornya menuju losmen di daerah Umbulharjo dengan alasan untuk berteduh karena hujan,” kata Ipda Sawitri, Minggu (10/4/2022).
Di losmen tersebut, tersangka memesan kamar lalu mengajak korban masuk.
Pelaku lantas mengunci pintu dari dalam.
“Tersangka BS kemudian ngobrol, memberikan janji-janji manis kepada korban dan kemudian meraba tubuh korban, melepaskan bajunya dan menyetubuhi korban,” tambah Kanit PPA.
Insiden tersebut dicurigai oleh istri pelaku yang sempat membuka ponsel miliknya.
Atas tingkah bejat suaminya, si istri melapor ke pihak berwajib.
Dilansir dari Tribunnews.com, petugas Unit PPA berhasil menciduk BS di sebuah warung penyetan di Umbulharjo pada 22 Maret 2022.
“Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan hubungan badan dengan korban.
Kami juga menyita pakaian yang dikenakan oleh pelaku maupun korban sebagai barang bukti," ujar dia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
GridPop.ID (*)