"Selain itu, tiga perempuan itu juga mengakui, telah melakukan perbuatan intim dengan beberapa lelaki dan memasang tarif mulai Rp 400 ribu hingga Rp 1,5 juta," bebernya.
Lebih lanjut, Rahmat mengungkap bahwa para wanita yang diduga melakukan prostitusi melalui aplikasi tersebut memiliki sejumlah alasan di balik aksi mereka.
"Yang pertama, karena faktor ekonomi.
Lalu yang kedua, karena faktor pergaulan.
Dan perlu diketahui juga, rata-rata mereka telah stay di kamar hotel selama 5 hari bahkan ada yang hingga 2 minggu," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga pasangan diduga melakukan Open BO itu dikenakan Pasal 3 ayat 2 Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.
Adapun sanksinya yakni penjara 3 bulan dengan denda Rp 10 juta.
Sementara bagi pengelola hotel, akan dilakukan pengecekan perizinan.
Jika memang ditemukan pelanggaran, maka akan ditegur dan diminta lebih selektif dalam menerima tamu.
Tapi, jika hotel tersebut tetap melakukan pelanggaran hingga tiga kali, maka terancam dicabut izin usahanya.
Dilansir dari Tribunnews.com, di sisi lain salah satu wanita berinisial PI yang diduga open BO mengaku baru dua minggu melakukan aksinya.