Find Us On Social Media :

Tak Peduli Meski Sedang Bulan Ramadan, Mahasiswi Terciduk Satpol PP Saat Layani Pria Hidung Belang: Awalnya Diajak Temen, Lama-lama Keterusan

By Ekawati Tyas, Minggu, 17 April 2022 | 20:01 WIB

Ilustrasi Open BO

GridPop.ID - Sebanyak tujuh pasangan bukan suami istri terjaring razia yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Malang bersama Polresta Malang Kota, Kodim 0833/Kota Malang, dan Denpom V/3 Malang, Jawa Timur.

Adapun pasangan bukan suami istri tersebut terjaring razia di salah satu hotel yang berada di Kota Malang pada, Sabtu (16/4/2022).

Dilansir dari Tribun Jatim, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, kegiatan operasi penyakit masyarakat itu dimulai sekitar pukul 21.00 WIB.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, pendalaman dari petugas di lapangan, serta informasi dari pelaku yang pernah kami amankan sebelumnya, terdapat kegiatan diduga prostitusi online di salah satu hotel di wilayah Kota Malang.

Hotel tersebut terletak di wilayah Kecamatan Klojen," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (17/4/2022).

Dengan adanya informasi tersebut, Satpol PP Kota Malang beserta jajaran lainnya menggerebek lokasi yang dimaksud.

Benar saja, ditemukan 7 pasangan yang bukan suami istri diduga berbuat mesum di dalam kamar hotel.

"Saat kita gerebek, didapati ada tujuh pasangan bukan suami istri berada di dalam kamar hotel.

Selain itu, kami juga temukan barang bukti berupa alat kontrasepsi (kondom). Dan pasangan yang kami amankan itu, berasal dari luar Malang, yaitu ada yang dari Bandung, Jakarta, bahkan Lampung," jelasnya.

Baca Juga: Minta Diservice Wanita Open BO Kelas Atas, Pria Bokek Ini Justru Lakukan Hal Tak Lazim Usai Hasrat Birahi Sudah Terpenuhi

Pasangan tersebut lantas dibawa ke Mako Satpol PP Kota Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tiga pasangan, terutama yang perempuan mengakui telah melakukan perbuatan prostitusi online dengan memakai aplikasi tertentu."

"Selain itu, tiga perempuan itu juga mengakui, telah melakukan perbuatan intim dengan beberapa lelaki dan memasang tarif mulai Rp 400 ribu hingga Rp 1,5 juta," bebernya.

Lebih lanjut, Rahmat mengungkap bahwa para wanita yang diduga melakukan prostitusi melalui aplikasi tersebut memiliki sejumlah alasan di balik aksi mereka.

"Yang pertama, karena faktor ekonomi.

Lalu yang kedua, karena faktor pergaulan.

Dan perlu diketahui juga, rata-rata mereka telah stay di kamar hotel selama 5 hari bahkan ada yang hingga 2 minggu," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga pasangan diduga melakukan Open BO itu dikenakan Pasal 3 ayat 2 Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.

Adapun sanksinya yakni penjara 3 bulan dengan denda Rp 10 juta.

Baca Juga: Pasang Tarif Rp 350 Ribu Per Jam, Tante Ini Open BO, Pelanggan Mahasiswa Ketagihan Sampai Mau Nambah tapi Endingnya Bikin Syok!

Sementara bagi pengelola hotel, akan dilakukan pengecekan perizinan.

Jika memang ditemukan pelanggaran, maka akan ditegur dan diminta lebih selektif dalam menerima tamu.

Tapi, jika hotel tersebut tetap melakukan pelanggaran hingga tiga kali, maka terancam dicabut izin usahanya.

Dilansir dari Tribunnews.com, di sisi lain salah satu wanita berinisial PI yang diduga open BO mengaku baru dua minggu melakukan aksinya.

Ia mematok tarif sebesar Rp 1,5 juta pada para pria hidung belang.

Wanita yang merupakan seorang mahasiswi tersebut mengatakan, kedua orang tuanya tak tahu soal perbuatannya tersebut.

"Kedua orang tua saya tidak tahu kalau saya melakukan ini.

Jangan sampai mereka tahu, kalau saya melakukan hal ini.

Dan saya melakukan ini, awalnya karena diajak teman lalu keterusan hingga sekarang," tandasnya.

Baca Juga: Kesal Ditolak Berhubungan Intim Ronde ke-2 Mahasiswa di Kuningan Habisi Nyawa Wanita 42 Tahun yang Dikenal Lewat Open BO, Warga Akui Sempat Dengar Jeritan

GridPop.ID (*)